Dilarang, Penambang Pasir Mekanik Makin Marak

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Meski telah dilarang keras, penambangan pasir mekanik di bantaran Sungai Bengawan Solo di Desa Nguken, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih berlangsung.

Kepala Desa (Kades) Nguken, Arif Saifudin, mengaku, sudah melarang kegiatan tersebut. Baik melalui surat resmi, pengarahan, maupun sosialisasi atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

“Tapi tak pernah digubris,” kata dia kepada suarabanyuurip.com.

Menurutnya, pemberian sosialisasi dirasa kurang efektif. Buktinya, para penambang bukan menghentikan aktivitasnya, namun malah semakin banyak. Arif Saifudin, mengaku merasa dilematis dengan persoalan tersebut. Kebijakan pelarangan penambangan tidak serta merta mendapat dukungan penuh dari warga.

“Ada yang mendukung dan ada yang tidak,” ucapnya.

Guna mencari solusi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Hasilnya, untuk sementara para penambang diberikan tenggang waktu dan melakukan perjanjian agar tidak melakukan penambangan.

“Kalau mereka masih melanggar langsung ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Arif Saifudin.

Baca Juga :   Pelimpahan Kasus Solar Subsidi di Tuban Terganjal Pertamina

Menanggapi hal ini, Kepala Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jansen Oloan Silalahi menyatakan, pihaknya bersama Pemkab Bojonegoro masih akan menindaklanjutinya.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *