Pelimpahan Kasus Solar Subsidi di Tuban Terganjal Pertamina

Pelimpahan Kasus Solar Subsidi Terganjal Pertamina

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi sebanyak 13.600 liter yang terungkap pada bulan Juli 2018 lalu masih mengendap di Mapolres Tuban, Jawa Timur dan belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyebabnya, korps baju cokelat yang bermarkas di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, masih menunggu surat balasan dari Pertamina MOR V Jatim Balinus. 

“Kasusnya belum bisa dilimpahkan ke Kejari,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/9/2018).

Mantan Kasatreskrim Gresik ini, sudah memanggil tim ahli dari Pertamina dan beberapa pihak menjadi saksi kasus tangkap tangan penyalahgunaan Solar. Tak lama kemudian M (45), seorang sopir truk tangki warga Kabupaten Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Satreskrim masih menunggu hasil laporan dari Pertamina terkait keberadaan solar itu diambil dari SPBU mana. Kalau hasil keterangan tersangka, Solar subsidi diambil dari SPBU yang berada di Kecamatan Tambakboyo dan Bancar. 

“Barang bukti masih di Mapolres. Kalau berkas lengkap segera kami limpahkan,” janji pria berperawakan ramping itu. 

Baca Juga :   Kekeringan di Bojonegoro Meluas, 5.716.000 Liter Air Bersih Didistribusikan

Unit Manager Communications & CSR Pertamina MOR V JatimBaliNus, Rifky Rahman Yusuf, belum bisa memberi statmen detail terkait kasus solar di Bumi Wali. Dirinya masih harus mengecek ke stafnya karena belum mendapat laporan apapun. 

“Saya cek dulu,” sambung pria ramah ini. 

Kasus ini terungkap pada tanggal 25 Juli 2018. Bermula saat Perwira Lanal Semarang sedang melakukan kunjungan untuk pengecekan pembangunan Pos Pengamat (Posmat) angkatan laut di wilayah Kecamatan Bancar.

Tak jauh dari lokasi itu, anggota mencurigai truk tangki solar milik PT Bayu Patra Energy (BPE) yang sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang tidak sesuai prosedur. Mereka kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa truk tangki yang berisi sekitar 13.600 liter solar ilegal. 

Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo, Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang, kemudian melimpahkan barang bukti itu ke Mapolres Tuban pada Senin, (30/7/2018) lalu. Dilanjut jumpa pers dengan awak media di kabupaten yang memiliki 20 kecamatan. (aim)

Baca Juga :   Helat Lomba Desain Batik Tingkat Pelajar

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *