Pengelolaan Sumur Tua Harus Sesuai Permen ESDM

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Rencana Pertamina EP Asset 4 Field Cepu menyerahkan pengelolaan sumur minyak tua kepada paguyupan penambang dinilai merugikan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang selama ini dikenal sebagai penghasil Minyak dan Gas.  Kerugian itu dialami Blora sejak pemboran Sumur Ledok 01 pada 1893 hingga konsesi Blok Cepu.

“Sampai detik ini kita tidak mendapatkan apa-apa,”tegas Ketua  Forum Peduli Blora Sejahtera (FORPBES), Roy Kurniadi.

Kemudian dia memberikan perbandingan tentang keberadaan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Kabupaten Bojonegoro. Baru beberapa tahun melakukan kegiatan sudah mampu merubah perekonomian masyarakat di sana. “Khususnya warga Bojonegoro dan warga Jawa Timur pada umumnya,” ucap Roy.

Menurutnya, ketidakperpihakan Pertamina kepada Blora  diperkuat dengan akan diserahkannya pengelolaan sumur tua eks Kokaptraya kepada paguyuban penambang tanpa memperhatikan hak dan wewenang daerah dalam kerangka pembangunan otonomi daerah untuk mengembangkan potensi masing- masing daerah.

Seharusnya, lanjut Roy, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibiayai dari  pajak rakat, Pertamina dapat melibatkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Blora dalam pengelolaan sumur tua.

“Ironisnya Blora hanya menjadi daerah terdampak dari eksplorasi dan eksploitasi migas, sebagai akibat dari tata kelola yang tidak benar dan hanya menguntungkan beberapa orang dan investor-investor yang tidak transparan keberadaannya dari hulu sampai hilir,” ujar dia, mengungkapkan.

Roy menilai, penyerahan pengelolaan sumur tua kepada paguyuban penambang telah melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 01 Tahun 2008 yang nyata-nyatanya masih berlaku.  Yang mana, dalam aturan tersebut yang boleh menjadi Kerjasama Operasi sumur tua adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD).

Baca Juga :   LPG 3 Kg Kembali Langka di Bojonegoro, Pembelian Dibatasi

“Haruskah kita membiarkan ini terjadi? Haruskah Blora tertipu lagi?” tandasnya.

Karena alasan itulah pihaknya menuntut dikembalikannya esensi Permen ESDM No  01 Tahun 2008. “Kembalikan pengelolaan sumur tua kepada BUMD dan KUD,” tegas Roy.

Sementara itu, Legal and Relations PEP Asset IV Field Cepu, Sigit Dwi Aryono, saat dihubungi suarabanyuurip.com melalui ponselnya, Rabu (3/6/2015), menjelaskan, sumur-sumur yang dikelola Kokaptraya dan kemudian dikelola oleh LPPM UPN Jogjakarta tersebut, tidak termasuk dalam kategori definisi sumur tua.

“Sehingga tidak mengikuti Permen ESDM Nomor 1 tahun  2008. Itu mengacu pada PTK 007 SKK Migas,” jelasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *