SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) masih saja berkelit jika selama ini pajak daerah berupa pajak Hotel The Resident di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, yang ditempati oleh operator Lapangan Banyuurip, Blok cepu, salah bayar ke negara.
Padahal, di dalam hearing (rapat dengar pendapat) yang digelar oleh Komisi B bersama operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dan Dinas pendapatan daerah (Dispenda), terkuak jika pajak tersebut telah dibayarkan oleh EMCL namun berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada PT BBS, selaku pengelola The Resident sejak 2009 hingga 2014 sejumlah Rp 6 Miliar. Â
“Ooo bukan, kan PT BBS adalah wajib pajak, sedangkan EMCL sebagai penyewa adalah wajib pungut. Jadi kalau pajak-pajak itu disetor langsung oleh wajib pungut yaitu EMCL melalui intansi yang berwenang,” tegas Direktur Utama (Dirut) PT BBS, Deddy Afidick usai hearing di DPRD Bojoengoro, Kamis (4/6/2015).
Disinggung mekanisme pembayaran pajak yakni dari EMCL ke PT BBS, pria berkacamata minus itu menyampaikan, apabila selama ini hanya menagihkan pajak tersebut sebagai PPN dan dibayarkan ke KPP Pratama.
“Ternyata, harusnya ditagihkan sebagai pajak hotel dan restaurant dibayarkan ke Dispenda. Jumlahnya sih sama 10 persen,” tandas Deddy.
Dia menyarankan, harus ada perubahan sistem penagihan bulanan ke EMCL. Sehingga yang selama ini disebut sebagai PPN harus diganti dengan pajak hotel dan restaurant.
“Yang membayar harus EMCL, karena di dalam kontrak ini wajib pungutnya adalah EMCL,” pungkas mantan pejabat EMCL itu.(rien)