Kembalikan Pajak Hotel ke Daerah

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Lasuri, mendesak agar KPP Pratama segera mengembalikan pajak hotel di The Resident yang ditempati oleh operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Kamis (4/6/2015).

“Kami minta supaya pendapatan daerah sebesar Rp 6 Miliar segera dikembalikan,” tegasnya.

Pihaknya menyatakan, pihak ekskutif telah berkoordinasi dengan Dirjen Pembagian Keuangan Daerah Subdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terkait salah bayar tersebut.

Pihaknya menyampaikan, dari hasil koordinasi itu, Dinas Pendapatan bisa mengambil kembali pajak hotel sebesar Rp6 miliar yang terlanjur dibayarkan ke KPP Pratama selama ini.

Sementara itu, Kepala Bidang penagihan dan Pemungutan, Dispenda, Dilli Tri Wibowo, mengatakan, saat ini pihaknya mengupayakan pajak hotel yang terlanjur dibayarkan ke KPP Pratama segera dikembalikan.

“Prosesnya disebut pengembalian pembayaran,” tukasnya.

Dia mengatakan, beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh EMCL agar pajak yang salah bayar tersebut bisa ditarik dan disetorkan ke kas daerah sebagai pajak daerah.

Baca Juga :   8.000 Orang Zona Merah Bakal Masuk Tuban

“Prosesnya melalui pemeriksaan berkas atau dokumen ulang serta pajak yang sudah dibayar tidak dikreditkan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Rahmawan, menyatakan, segera memproses pengembalian pajak hotel milik pemkab sebesar Rp6 miliar yang pernah diterima dari EMCL.

Hanya saja, menurut dia, sesuai prosedur pihak wajib pajak harus mengajukan permohonan pengembalian pajak hotel, dengan melengkapi berbagai persyaratan.

“Bagi kami tidak masalah, tapi harus  meneliti berbagai persyaratan dalam proses pengembalian pajak hotel sebesar Rp6 miliar itu,” tandasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *