SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengancam akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Alasannya, pihak PT Pertamina EP dinilai telah memutus kontrak kerja sama pengelolaan sumur minyak tua secara sepihak.
“Ya kita akan tempuh melalui PTUN,” tegas Dewan Pakar KUD Sumber Pangan, Ferli Syahadat usai mengikuti forum silaturahmi yang digelar Polres Bojonegoro di Gedung Mliwis Putih Satlantas, Senin (8/6/2015)
Menurutnya, langkah tersebut sedang dalam proses. Meski demikian, dia mengaku belum dapat memastikan gugatan akan dilayangkan ke Pertamina EP Asset 4 Cepu.
Ferli menilai, PT Pertamina selama ini tidak pernah mengajak bicara pengelola KUD dalam pemutusan kontrak kerja sama tersebut. Karena itu, dia ingin mengetahui alasan kongkret Pertamina memutus kontrak tersebut. Baginya, Pertamina tak memiliki dasar hukum memutus sepihak kontrak tersebut.
“Saat ini, kami masih ada kontrak dengan pertamina hingga 2017. Kami akan menggugat pertamina, termasuk melaporkan kepada Polda dan Mabes Polri,†tegasnya.
Seperti diketahui, PT Pertamina EP telah memutus kontrak dengan dua KUD pengelola sumur tua, yakni KUD Usaha Jaya Bersama dan KUD Sumber Pangan. Surat pemutusan kontrak disampaikan Pertamina tanggal 13 Mei 2015 lalu.
Berdasar surat Pertamina mengenai pemutusan kontrak itu, kedua KUD telah melanggar kesepakatan kontrak nomor 20/EP1200/2012-S0 tanggal 31 Oktober, yaitu, mengebor sumur baru, menjual minyak ke pihak lain, dan menggunakan alat modern.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, mempersilakan pihak KUD menggugat pertamina dan melaporkan ke Mabes Polri. Ia hanya ingin kegiatan penambangan tidak melanggar aturan.
“Mau lapor ke Mabes polri, gugat ke PTUN silahkan. Ada mekanismenya,” katanya.(roz)