SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Meski sudah mengirimkan surat kepada operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL), petani Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum juga mendapat ganti rugi rusaknya lahan pertanian mereka akibat jebolnya penampungan air (Pon)-2 dan 3 proyek engineering procurement, and cosntruction (EPC)-5 Banyuurip, yang dikerjakan PT. Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK-Rekind).
Parlin, salah satu petani terdampak mengatakan, hingga saat ini PT HK belum memberikan ganti rugi akibat kerusakan lahan dan tanaman pertaniannya seluas 3500 meter persegi.
“Sesuai kesepakatan ganti-ruginya adalah per meternya Rp2000. Jadi, kalau dirinci ganti rugi yang saya terima adalah senilai sekira Rp7 juta. Kendati, sampai saat ini PT HK belum memberikannya, Mas,” kata Parlin kepada suarabanyuurip.com,Selasa (9/6/2015).
Dia mengaku, berbagai upaya telah dilakukan agar ganti-rugi segera diberikan kontraktor. Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada EMCL pada Jum’at (22/5/2015) lalu.
“Sesuai permintaan PT HK-Rekin saya diminta mengirim surat ke EMCL, itu sudah saya lakukan. Tetapi hasilnya kosong, sampai hari ini HK juga belum memberikan ganti- ruginya,” jelas pria yang juga Sekretaris Desa (Sekdes) Mojodelik itu.
Diharapkan, pihak HK-Rekind untuk segera mencairkan dana ganti-rugi yang belum diwujudkan tersebut.
“Kalau tidak segera diberikan jangan salahkan saya kalau nanti ada gejolak warga,” ancamnya.
Sementara itu, Field Public and Government Affairs EMCL, Rexy Mawardijaya, menyatakan, telah menyampaikan surat tersebut kepada PT HK – Rekind untuk dapat ditindak lanjuti.
“Sudah kita sampaikan ke kontraktor,†sambung Rexy melalui blackberry mesengger (BBM).(sam)