SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Beredar informasi adanya unjuk rasa (Unras) karyawan PT Shou Fong Lastindo yang menuntut pembayaran upah mendapat tanggapan serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jum’at (07/05/2021).
“Benar, hari ini ada unjuk rasa karyawan PT Shuo Fong yang menuntut pembayaran gaji. Setelah mendapat informasi tersebut kami datang bertemu langsung ke pihak manajemen dimaksud,” kata Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Kabupaten Bojonegoro, Slamet, kepada SuaraBanyuurip.com.
Menurut Slamet, pihak manajemen memberikan keterangan bahwa Unras terjadi dipicu adanya isu simpang siur dari mulut ke mulut yang menyebut adanya penundaan gaji pada karyawan PT Shou Fong.
“Kalau Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, pihak manajemen mengaku kepada kami, bahwa hal itu sudah dibayarkan pada tanggal 05 Mei 2021 lalu. Sementara untuk gaji biasanya dibayarkan dua kali setiap bulan, pada tanggal 10 dan 25,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Slamet mengaku mengimbau kepada Manajemen PT Shou Fong untuk membayarkan gaji karyawan tepat pada waktunya. Mengingat tanggal penggajian sangat dekat dengan hari raya.
“Kami tadi baru sepihak meminta keterangan kepada manajemen PT Shou Fong, sekaligus mengimbau agar manajemen membayar gaji tepat waktu. Sedangkan untuk pengaduan karyawan mengenai THR belum ada yang masuk ke Posko Pengaduan. Karena intinya tuntutan mereka adalah gaji, bukan THR,” tandas Slamet.(fin)