Pajak Migas Sumur Tua Segera Ditertibkan

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Kabupaten Blora, Jawa Tengah merupakan  wilayah potensial penghasil Migas. Termasuk minyak dari sumur tua yang selama ini dikelola Koperasi Unit Desa (KUD), ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Potensi Migas tersebut diprediksi bisa menambah pendapatan dari sektor pajak. Untuk itu Kantor Pajak Pratama (KPP) Blora berupaya menertibkan pajak dari sektor tersebut.  

“Mulai tahun ini pajak pendapatan dari sumur tua akan ditertibkan,” kata Endro Widiharsono, Humas Kantor Pajak Pratama (KPP) Blora, Kamis (12/6/2015).

Pihaknya mengakui, untuk mengambil pajak dari sumur tua. Diantaranya ketika terjadi transaksi yang bisa dikenakan pajak.

“Transaksi penjualan dari KUD maupun BUMD itulah yang terkena pajak,” kata dia yang menambahkan jika KUD dan BUMD sektor tersebut terdaftar di KPP Blora. Sehingga segala jenis transaksi perminyakan bisa terdaftar.

Meski demikian, dia mengaku, masih kesulitan menarik pajak dari para penambang, karena harus mengetahui satu persatu penambang. “Kita harus tahu satu persatu masing-masing penambang.  Itu yang masih menyulitkan kita,” terangnya.

Baca Juga :   RJJ Sosialisasikan Proyek Gas Metering Jambaran - Tiung Biru

Disiinggung apakah LPPM UPN Veteran Jogjakarta yang mengelola sumur tua ex Kokaptraya terdaftar sebagai Wajib Pajak di Blora? Endro menyatakan, saat ini telah terdaftar sebagai WP di Blora.

“Sebelumnya terdaftar di Jogjakarta. Setelah kami desak, sekarang sudah terdaftar di Blora,” ujarnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *