Perda Konten Lokal Dinilai Tak Efektif

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal sejauh ini dinilai tidak efektif. Karena itu, dalam waktu dekat Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur segera melakukan evaluasi.

“Akan kita review kembali dan jika perlu dilakukan revisi,” kata Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito ditemui suarabanyuurip.com seusai pelantikan ketua serta pengurus KNPI Bojonegoro, Minggu (14/6/2015).

Menurut dia, salah satu kelemahan urgen di dalam Perda Konten Lokal yang menjadi banyak sorotan adalah tidak adanya landasan yang mengatur tentang pemberian sanksi tegas kepada kontraktor non lokal yang terlibat dalam pengerjaan proyek industri migas.

“Di dalam perda tidak mengatur mengenai sanksi,” tegas Politisi Partai Gerinda itu.

Anam Warsito menambahkan, sejak di keluarkan pada tahun 2011 lalu, Perda Nomor 23 minim evaluasi. Sehingga perda yang digadang – gadang dapat mensejahterakan masyarakat tidak sesuai harapan.

“Dulunya dikira efektif tapi ternyata tidak sesuai yang diharapkan,” ujarnya.(roz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *