SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur belum memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk direhabilitasi. Demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Henri Fiuser kepada sejumlah wartawan dalam rilis yang di gelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (15/6/2015).
“Kita tangkap dulu saja,” kata Kapolres menanggapi pertanyaan salah wartawan.
Menurut dia, ditangkap atau direhabilitasinya pengguna narkoba tergantung wewenang kepolisian. Sementara itu dalam keterangan rilis yang disampaikan, Polres Bojonegoro telah meringkus satu pelaku pengguna narkoba berinisial M, (26), warga Dusun Padang Mentoyo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
“Kita tangkap pada 11 Juni lalu,” tegas Henri.
Hendri menjelaskan, pelaku ditangkap di jalan Gajah Mada, Kecamatan Bojonegoro. Adapun barang bukti yang disita berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram. Selain M, polisi juga menangkap pengedar narkoba berinisial U, (36), warga dari Kabupaten Tuban.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan narkoba jenis double L sebanyak 1294 butir. Kedua tersangka dinyatakan melanggar UU 35 pasal 112 tahun 2009 tentang Narkotika.(roz).