SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Petani Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku baru memperoleh 50 persen uang ganti rugi dari PT Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK-Rekind), pelaksana proyek engineering, procurement and constructions (EPC)-5 Banyuurip, Blok Cepu. Ganti rugi itu atas rusaknya lahan pertanian mereka akibat jebolnya penampungan air (Pon)-2 dan 3 di proyek tersebut.
Parlin, salah satu petani terdampak mengatakan, hingga saat ini PT HK-Rekind belum memberikan ganti rugi secara penuh akibat kerusakan lahan dan tanaman pertaniannya seluas 3500 meter persegi. Sesuai kesepakatan, kata dia, ganti-rugi yang akan diberikan senilai Rp2000 per meternya .
“kalau dirinci ganti rugi yang saya terima adalah sekitar Rp7 juta.Tapi baru dikasih Rp3.500 ribu,” kata Parlin kepada suarabanyuurip.com, Senin (15/6/2015).
Sedangkan, untuk 50 persen kekurangannya, kata Parlin Wibowo, sampai saat ini belum diberikan oleh PT Rekind.
“Kekuranganya Rp3.500.000 katanya menjadi tanggungjawab Rekind, Mas,” jelas pria yang juga Sekretaris Desa (Sekdes) Mojodelik itu.
“Insya Allah kalau tidak besuk ya Senin mendatang kami berikan untuk kekurangannya. Intinya seminggu lagi ganti rugi kita lunasi,” sambung humas PT Rekind, Wandi Sendjaja dikonfirmasi terpisah melalui telpon genggamnya. (sam)