SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Â Blora, Jawa Tengah, menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pendidikan untuk mengatur keberlangsungan pendidikan paska dikembalikannya status sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) menjadi sekolah reguler.
“Ranperda sudah dipersiapkan, namun aturan kurikulum sudah  berubah lagi, sehngga harus menyesuaikan lagi,” kata Ketua Komisi D DPRD Blora, Handayani.
Dia menilai, dalam kurun waktu tiga tahun terahir, kondisi dan kwalitas pendidikan di Blora secara umum sudah cukup baik.
“Memang belum 100 persen memenuhi harapan,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Handayani, perlu dilakukan kajian ulang agar pendidikan di Blora berhasil. Kajian yang dimaksud di antaranya jumlah ideal untuk tenaga pendidik dan siswa dalam satu sekola.
“Standart SDM guru juga harus sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen,” kata dia.
Menurut Handayani, perlu adanya pemerataan tenaga pendidik antara sekolah di desa terpencil dan perkotaan. Serta pembaharuan fasilitas sekolah termasuk buku ajar karena telah dikembalikannya kurikulum lama.
“Tenaga administrasi biaya operasional sekolah harus diadakan sendiri dan terpisah tugas sebagai guru. Sehingga tidak memberatkan guru yang bertugas mengajar,” ujarnya.
Handayani menambahkan, sekarang ini anggaran pendidikan di Blora sudah mencapai 20 persen dari APBD sesuai sesuai amanat Undang-undang.(ams)