Calon PNS Harus Mengundurkan Diri

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora- Bakal pasangan calon dari unsur PNS, TNI/Polri, BUMD/ BUMN pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun ini, untuk mengundurkan dari profesi dan jabatannya. Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Nomor 302/KPU/VI/2015 tentang Penjelasan Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang dikirimkan ke KPU Provinsi hingga kabupaten. 

Divisi Hukum Kampanye Pencalonan dan Pengawasan KPU Blora, Hamdun mengatakan,dalam SE tersebut dijelaskan tentang penyerahan SK pemberhentian pasangan calon yang berasal dari PNS, anggota TNI/Polri dan pejabat di BUMN/ BUMD. Bagi pasangan calon yang berasal dari PNS, anggota TNI/Polri atau pejabat BUMN/BUMD bisa menyerahkan SK pemberhentiannya pada pada saat pendaftaran calon atau sampai perbaikan syarat calon.

Akan tetapi, lanjut Hamdun, batas akhir waktu yang diberikan untuk menyerahkan SK pemberhentiannya adalah maksimal satu hari sebelum penetapan pasangan calon. Ketentuan ini sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015. 

“Jika pasangan calon belum bisa menyerahkan SK pemberhentian, wajib menyerahkan surat pengunduran diri dan surat keterangan bahwa surat pengunduran diri sudah diterima dan sedang dalam proses dari lembaga yang berwenang,” katanya.

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro Soroti Pemberhentian Presdir PT ADS, Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Hal itu disampaikan untuk mengantisipasi adanya pasangan calon dengan status PNS, anggota TNI/Polri atau pejabat BUMN/BUMD yang mendaftar mengikuti Pilkada di Blora. Selain soal pengunduran diri, SE 302/KPU/VI/2015 juga menjelaskan sejumlah hal di antaranya terkait ketentuan tentang petahana.

Hamdun menjelaskan, dalam SE tersebut ditegaskan yang dimaksud dengan petahana adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota yang masih menjabat pada saat masa pendaftaran.

Guna menjelaskan lebih lanjut aturan tersebut, KPU Blora akan mengundang parpol dan stakeholder lainnya untuk mendapatkan penjelasan secara keseluruhan.

“Sehingga pada saat pencalonan nanti tidak muncul persoalan dan perdebatan terhadap hal-hal tersebut,” ujarnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *