Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pencopotan Presiden Direktur (Presdir) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M. Syahril Majidi dinilai tak sesuai prosedur. DPRD Bojonegoro, Jawa Timur menganggap eksekutif melewati tahapan proses pemberhentian yang tertuang di Permendagri No 37 tahun 2018.
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, ada dua jenis badan usaha milik daerah (BUMD) yakni perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan terbatas sesuai PP no 54 tahun 2017 pasal 5.
“Dari dua jenis perusahaan itu, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD pasti berbeda,” katanya, Sabtu (3/9/2022).
Sedangkan, PT ADS masuk dalam kategori perusahaan perseroan terbatas tentu pemberhentian Presdir PT ADS Lalu M. Syahril Majidi ada proses tahapan yang keliru. Dia mengatakan, ada tahapan yang tidak sesuai prosedur pemberhentian.
Lasuri mengatakan, seharusnya jika kinerja Presdir PT ADS kurang bagus selama menjabat misalnya, tanpa menggunakan surat keputusan (SK) dari bupati melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) sudah dapat diberhentikan. Jadi, pemberhentian Presdir PT ADS tersebut tidak tepat dan ada keselahan prosedur.
“Artinya sangat lucu, harusnya tanpa menggunakan SK Bupati, Presdir PT ADS bisa diberhentikan,” kata Lasuri.
Dia mengatakan, sebetulnya Presdir PT ADS Lalu M. Syahril Majidi dapat melakukan pembelaan atau klarifikasi saat RUPS kemarin. Apakah kinerjanya selama memimpin PT ADS kurang bagus atau normatif misalnya itu bisa dijelaskan.
“Dan untuk risiko hukum tentu ini tergantung apakah nantinya Presdir PT ADS ini melanjutkan ke pengadilan atau tidak,” katanya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto mengatakan, seharusnya sebelum melakukan pemberhentian Pemkab Bojonegoro melakukan evaluasi terhadap PT ADS.
“Harus dievaluasi, untuk mengingatkan apakah kinerjanya kurang bagus atau bagaimana,” katanya.
Lalu M Syahril Majidi sebelumnya menyatakan pemberhentiannya sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT ADS BUMD Bojonegoro, cacat hukum karena tidak sesuai Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Pemberhentian yang dilakukan didasarkan atas hasil evaluasi terhadap pribadi dirinya, bukan kinerja direksi maupun dewan komisaris.
Sebab, lanjut dia, jika evaluasi kinerja Dewan Komisaris dianggap baik, maka pastinya kinerja direksi juga baik.
“Namun ternyata yang dievaluasi adalah diri saya pribadi. Saya tidak tahu apa saja indikator yang dievaluasi. Karena saya tidak diberi kesempatan untuk konfirmasi,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Kamis (1/9/2022).(jk)