SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arief Dharmawan, menyangkal adanya anggota polisi menodongkan pistol, dan melakukan penyekapan kepada anak di bawah umur ketika melakukan pemeriksaan di Polsek Widang.
Dia juga menolak adanya anggapan kalau petugas melakukan penyekapan bocah di bawah umur, dan melakukan penganiayaan.
“Saya katakan itu tidak benar, adanya anggota yang melakukan penyekapan,†kata Guruh, Minggu (21/06/2015) ketika menggelar rilis di Mapolres Tuban.
Guruh mengatakan, anak yang mengaku dianiaya petugas kepolisian memang sempat dibawa ke Mapolsek Widang. Anak ini dibawa ke Polsek Widang untuk diintrogasi terkait adanya kasus pencurian sepeda motor yang ada di Desa Patihan, Kecamatan Widang, pada Minggu (14/06/2015) dini hari lalu.
“Tetapi tidak benar kalau ada istilah penodongan pistol,†jelas Guruh.
Dia mengklaim, kalau anggota yang disebut-sebut melakukan penganiayaan ini membawa senjata api terakhir pada 2 Januari 2014 lalu. Senjata itu sudah dikembalikan kebagian sarana dan prasarana.
“Jadi sudah hampir 1,5 tahun yang bersangkutan tidak membawa senjata,†kata Guruh sambil memperlihatkan catatan anggota yang berinisial NH ini.
Ketika ditegaskan kembali, Kapolres Tuban mengatakan kalau adanya penganiayaan pistol sesuai dengan pengakuan korban hanya bohong. Serta tidak ada bukti yang menunjukkan hal itu.
Dia juga mengaku masih melakukan pemeriksaan terkait luka memar yang dialami anak ini. Apakah karena penganiayaan yang dilakukan anggotanya apa karena faktor yang lain.
“Ini visumnya juga menyatakan kalau telah memeriksa anak laki-laki umur 13 tahun, dengan hasil tidak menimbulkan sakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, jadi tidak ditemukan luka yang parah dan sebagainya,” ucap Kapolres membaca lembar visum.
“Keadaan umum baik di bawah kelopak mata terdapat luka kemerahan, nah ini tidak bisa kita buktikan bahwa ini dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini anggota kita. Kemudian tidak dilakukan perawatan luka, cukup dikompres saja,” sambungnya.
Selama pemeriksaan, Kapolres Tuban juga mengklaim kalau bocah ini didampingi Kepala Desa Patihan. Bocah ini diperiksa karena diduga mengetahui ihwal pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh Kurtubi dan Husain.
“Jadi hanya diperiksa selama satu jam, itupun didampingi kepala desa kok,†kilahnya.
Pernyataan ini tentu berbeda dengan pengakuan VA (13), bocah asal Desa Patihan yang mengaku menjadi korban penganiaayan petugas kepolisian.
Dia mengaku ditahan sejak pukul 1 siang hari Senin (15/06/2015) lalu ketika beraktivitas di Pasar Babat. Selama pemeriksaan dia mengaku dipukul beberapa kali, dimasukkan sel, dan sempat ditodong pistol dibagian pelipis kiri dan mulutnya. Petugas melakukan ini sambil bertanya siapa yang melakukan pencurian motor di Desa Patihan.
Karena tidak cukup bukti, bocah ini dilepaskan kembali setelah dijemput kepala desa setempat. Pemeriksaan yang dia jalani diakuinya berakhir sekitar pukul 3 sore. Atau dengan kata lain menjalani pemeriksaan selama 2 jam. (edp)