SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya, dan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban membantah beberapa klaim yang dilontarkan Kapolres Tuban,  AKBP Guruh Arief Darmawan, terkait penganiayaan yang dilakukan polisi terhadap anak dio bawah umur.
Mereka menilai, statement Kapolres Guruh yang terkesan mengelak, justru menjurus kepada pembohongan publik. “Kalau dikroscekan dengan di lapangan jelas ada pembohongan publik,†kata perwakilan Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (22/06/2015).
“Kapolres Tuban juga terlalu gegabah memberikan pernyataan tanpa dia kroscek terlebih dahulu ke korban,†jelasnya.
Pembohongan publik yang dimaksud adalah ketika Kapolres Tuban menunjukan hasil visum keadaan Viki Arfindo (13), korban kekerasan asal Desa Patihan, Kecamatan Widang. Visum yang ditunjukkan kepada wartawan bertanggal 15 Juni 2015 dari Puskesmas Widang. Visum yang ditunjukkan Kapolres menyebut kalau anak ini tidak mendapati luka berat, dan cukup dikompres penyembuhannya.
“Tapi faktanya korban baru mendapat visum pada hari Kamis tanggal 18 juni 2015, dan visum itu dilakukan di RSUD Dr R Koesma Tuban, bukan dari Puskesmas Widang. Buktinya korban mendapat visum di rumah sakit adalah adanya kartu periksa, dan juga obat untuk lukanya,†kata Fatkhul.
Kemudian yang dia soroti adalah statemen Kapolres yang menyatakan kalau selama pemeriksaan korban didampingi Kepala Desa Patihan. Padahal, menurut Fatkhul, fakta yang didapat di lapangan, Kades sendiri mengakui tidak mendampingi korban ketika melakukan pemeriksaan.
“Kades setempat mengakui tidak mendampingi ketika melakukan pemeriksaan, tetapi Kades hanya menjemput supaya korban bisa dibawa pulang karena itu adalah warganya,†kata Fatkhul yang saat itu ada di Sekretariat KPR di Kelurahan Karang, Tuban.
Terakhir dia juga menyoroti cara  penangkapan yang dilakukan polisi terhadap korban. Saat itu polisi tidak menunjukkan surat penangkapan.
Idealnya, menurut Fatkhul, penangkapan terhadap anak di bawah umur melalui orangtuanya. “Tidak boleh anak-anak ditangkap langsung, tetapi harus melalui orangtuanya,†kata Fatkhul.
Sementara itu, Nunuk Fauziyah dari Koalisi Perempuan Ronggolawe juga menyatakan hal yang sama. Dia mengaku kecewa dengan statemen Kapolres yang menyatakan, kalau pengakuan penganiayaan anak ini hanya sekedar bohong.
“Hasil konseling kami sejak awal ketika keluarga korban mengadu, kami memastikan anak ini tidak berbohong,†kata Nunuk.
“Fakta kekerasan yang didapat Viki adalah dia ditelanjangi, kemudian dipukul beberapa kali, diinjak dadanya, dan juga dimasukkan pistol ke dalam mulutnya,†tandas Nunuk. (edp)