SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Salah satu perusahaan pembiayaan dan perkreditan dilaporkan salah seorang warga ke Polres Tuban, Jawa Timur.
Perusahaan perkreditan yang dimaksud adalah Kembang 88. Perusahaan ini dilaporkan atas dugaan penggelapan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sedangkan pelapornya adalah Ike Aristiana (39), warga Karang Indah.
“Klien saya merasa dirugikan dan melaporkan perusahaan leasing ini ke Polres Tuban,†jelas kuasa hukum pelapor, Nizar Fikri, kepada suarabanyuurip.com, Senin (22/06/2015).
Pelaporan ini bermula ketika Ike Aristiana meminjam uang untuk modal usaha dengan jaminan BPKB mobil Grand Livina. Pinjaman sendiri dicairkan sekira Rp100 juta pada kisaran September 2014 lalu.
“Saat itu terminnya adalah 24 bulan, dengan angsuran perbulan 5.800.000 rupiah,†kata Nizar Fikri.
Tetapi setelah 7 bulan kemudian, lanjut Nizar, tepatnya pada bulan April 2015 semua pinjaman beserta uangnya sudah bisa dilunasi oleh nasabah. Karena sudah lunas, secara otomatis nasabah ini meminta supaya BPKB ini dikembalikan.
“Tetapi sampai sekarang, atau tiga bulan setelah pelunasan BPKB tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya,†kata Nizar.
Dia mengaku, kliennya sudah beberapa kali menagih ke pihak leasing namun tidak ada tindakan. Sehingga memunculkan dugaan adanya penggelapan BPKB yang dilakukan perusahaan pembiayaan tersebut.
“Kami menduga BPKB itu sudah tidak ditempat semestinya, atau ada kemungkinan digelapkan oleh perusahaan tersebut,†tegas Nizar.
“Ini tentu merugikan costumer, karena costumer kami juga kesulitan ketika akan mengurus pajak dan administrasi lain yang membutuhkan BPKBnya,†lanjut Nizar.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah ini petugas akan melakukan proses hukum sebagaimana aturan yang ada.
“Iya benar, ada yang melaporkan Kembang 88 karena sudah melunasi semua pinjaman tapi BPKB sampai saat ini masih belum dikembalikan,†tandas Suharyono.(edp)