SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Revisi Undang-undang No 22 Tentang minyak dan gas bumi (Migas) yang sekarang ini sedang digodok DPR RI menjadi perhatian serius elemen masyarakat di Indonesia. Salah satunya Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, sebuah koalisi masyarakat sipil yang fokus terhadap isu tata kelola migas dan tambang.
Lembaga tersebut akan mengawal percepatan revisi UU Migas dan memastikan semua substansinya berpihak pada kepentingan rakyat.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, mengatakan, di dalam RUU Migas harus memuat sejumlah perubahan yang digambarkan melalui makro migas dan pokok pikiran CSO atau koalisi PWYP.
Menurut Maryati, beberapa point penting yang perlu diperhatikan adalah pembentukan sovereign wealth founds dan petroleum fund sebagai dana dari penerimaan minyak dan gas bumi yang disisihkan dan dikelola secara akuntabel.
Selain itu, lanjut dia, adanya partisipasi masyarakat atas industri seperti keterbukaan kontrak kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tentang informasi lifting, penerimaan negara, dan transparansi pembelian dan penjualan minyak mentah.
“Seperti transparansi pembelian dan penjualan minyak mentah oleh Pertamina EP di Bojonegoro,” kata Maryati pada acara peningkatan tata kelola migas jurnalis yang diikuti suarabanyuurip.com selama tiga hari lalu di Bogor, Jawa Barat.
Maryati menegaskan, point penting selanjutnya adalah adanya kontribusi ekonomi migas yang sesuai, kebijakan penerimaan negara bukan pajak meliputi optimalisasi penerimaan migas (merealisasikan produksi sumur minyak baru, menahan penurunan alamiah lifting migas, dan pengendalian cost recovery.
“Selain itu harus ada penyesuaian tarif PNBP dan ekstensifikasi, dan peningkatan kinerja BUMN,” tandas dia.
Maryati juga menekankan kepada pemerintah untuk mengutamakan kepentingan daerah terhadap penyertaan modal (Participating Interest/PI) yang akan menjadi perihal utama mengingat ada 25 kontrak blok migas yang akan habis di Indonesia.
“Salah satunya belajar dari PI di Bojonegoro. Di mana daerah belum mendapatkan deviden dari kepemilikan PI sendiri,” pungkasnya.(rien)