SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Sekira 70 orang perwakilan dari penambang sumur minyak tradisional di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berkumpul untuk menyuarakan aspirasinya kepada paguyuban yang mengelola sumur tua, Rabu (24/06/2015).
Kepala Paguyuban Wonomulyo, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Sriwibowo mengatakan, pertemuan tersebut selain untuk menampung aspirasi masyarakat juga melakukan sosialisasi kepada para penambang terkait pengelolaan sumur tua.
Dari hasil pertemuan itu, lanjut dia, penambang meminta agar Pertamina EP memberikan ongkos angkat-angkut senilai Rp3.000 per liter.
“Setelah pertemuan ini, penambang akan membuat surat pernyataan untuk kemudian diajukan kepada pihak Pertamina EP,” ujarnya.
Saat ini harga minyak yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat sekitar senilai Rp 2.150 per liter, kemudian ongkos angkat-angkutnya Rp 2.725 perliter. Sedangkan hasil produksi dari sekira 215 sumur minyak tua yang dikelola oleh paguyuban Wonomulyo per harinya mampu memproduksi 10 tangki.
Namun, kata Sriwibowo, setelah masa degradasi ini selesai, pihaknya mentarget hasil minyak bumi dari sumur tua itu bisa mencapai 180 ribu liter atau sebanyak 30 tangki.
“Sekarang masih sekitar 60.000 liter,” ujarnya.
Sementara dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Muspika Kedewan. Menurut Kapolsek Kedewan, AKP Sukirman, setelah adanya pertemuan ini diharapkan masyarakat penambang tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jangan sampai isu yang tidak benar kemudian menjadi konflik antar penambang,” tegasnya.
Sukirman menyatakan, sekarang ini pihaknya mengantisipasi adanya kebakaran yang sering terjadi di wilayah sumur tua. Menurut dia, kebakaran tersebut terjadi karena banyaknya penambang yang merokok saat melakukan aktifitas.
“Selain itu semuanya masih kondusif,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak tanggal 15 Juni Pertamina EP bekerjsama dengan Paguyuban Penambang mengelola sumur minyak tua yang ada di wilayah Wonocolo. Hal itu dilakukan setelah Pertamina EP memutus kontrak KUD Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama menyusul maraknya illegal drilling dan illegal trading serta kerusakan lingkungan. (roz)