Penanganan Kasus Diambil Alih Polda Jatim

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kasus penganiayaan bocah di bawah umur yang dilakukan oknum polisi Polsek Widang, Kabupaten Tuban, diambil alih Propam Polda Jawa Timur.

Nur Hadi,  yang semula menjabat sebagai Kanit Reskrim Polres Widang juga sudah di non aktifkan dari jabatannya. Petugas ini diduga melakukan penganiayaan terhadap VA (13), warga Desa Patihan, Kecamatan Widang. Nur Hadi juga sudah ditarik kembali ke Polres Tuban.

Di non aktifkannya Nur Hadi  dari jabatannya agar yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya ketika melakukan pemeriksaan terhadap VA.

“Sudah diambil alih Polda, sejak kita lakukan pemeriksaan satu minggu yang lalu,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan kepada sejumlah jurnalis di Mapolsek Tuban, Kamis (25/06/2015).

Informasi yang didapat suarabanyuurip.com, penyidikan terhadap oknum polisi ini dilakukan dua jalur. Jalur pertama berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan prosedur yang dilakukan langsung oleh Propam Polda Jatim. Sementara untuk dugaan penganiayaan anak-anak dibawah umur dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban terkait dugaan penganiayaan anak dibawah umur.

Baca Juga :   Kemarau Jadi Biangkerok Anggarkan Dana Besar

Diketahui, siswa SMP Widang mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi ketika menjalani pemeriksaan di Polsek Widang. Korban dianiaya ketika petugas tengah memeriksanya atas kasus kehilangan sepeda motor yang dilaporkan tetangga desanya.

Penganiyaan terhadap korban dilakukan dengan memukul kepala korban beberapa kali, menginjak dada, dan menodongkan pistol dibagian pelipis kiri dan dibagian mulut.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *