SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan anggota Posek Widang, Tuban, Jawa Timur, masih mengambang sampai sekarang. Sudah satu minggu dilakukan pemeriksaan, namun sampai saat ini anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan dan kesalahan prosedur ketika melakukan pemeriksaan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal Nur Hadi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap VA (13), telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Widang. Korban adalah pelajar salah satu SMP Widang yang tinggal di Desa Patihan.
Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arief Darmawan, mengatakan kalau sampai sekarang belum ada penetapan tersangka.
“Belum…belum,†kata Guruh Arif ketika ditanya mengenai penetapan status tersangka, Kamis (25/06/2015).
Sampai sekarang, Polisi mengaku masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut. Selain itu, korban beserta keluarganya juga kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
Sementara itu, aktivis dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban yang mendampingi kasus ini meminta pelaku penganiayaan dihukum setimpal
“Kami melihat pelaku penganiyaan sudah melakukan kesalahan prosedur dan pemeriksaan sehingga pantas untuk dicopot,†kata Nunuk Fauziyah dari KPR Tuban.
“Selain itu karena sudah melakukan penganiayaan, kami berharap pelaku juga dihukum secara pidana,†lanjutnya.
Diketahui, kasus yang melibatkan Nur Hadi, mantan Kanit Reskrim Polres Tuban ini sudah ditangani Propam Polda Jatim.(edp)