SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Forum Peduli Blora Sejahtera (FORPBES) mendesak kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, untuk merancang peraturan daerah (Perda) tentang migas dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Konten Lokal.  Kedua regulasi itu perlu segera direalisasikan untuk menciptakan suasana kondusif dan nyaman bagi iklim investasi yang berbasis kearifan lokal.
‘Jangan sampai Blora tertipu lagi. Ini sangat ironis. Selama ini Blora hanya menjadi kota terdampak dari kegiatan penambangan migas akibat dari tata kelola yang tidak benar. Pengelolaan sumur tua adalah hak BUMD dan KUD,’’ kata Ketua Forpbes Blora, Roy Kurniadi kepada suarabanyuurip.com.
Terpisah, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, menuturkan, Raperda Konten lokal sudah melalui public hearing.
“Konten lokal sudah selesai hearing, sudah selesai pansus, sudah masuk pimpinan. Tinggal sinkronisasi dan penetapan saja,” katanya singkat.
Terkait dengan Perda Migas, menurutnya, belum ada usulan dan belum ada pembahasan. “Belum ada pembahasan. Tapi jika memang diperlukan, akan kami ajukan ke kawan-kawan dewan,” pungkas Siswanto.(ams)