SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan anggota Polsek Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya dibawa ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keluarga korban di dampingi aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban berangkat ke Jakarta hari ini, Jumat (26/06/2015). Mereka akan mengadukan kasus peganiayaan yang menimpa VA (13), warga Desa Patihan, Kecamatan Widang.
 “Saya ingin melaporkan kejadian yang menimpa anak saya,†jelas Kusno (43), ayah korban.
 Kusno berharap kasus ini cepat selesai. Kemudian oknum polisi yang menganiaya anaknya ketika menjalani pemeriksaan dua minggu lalu di Polsek Widang segera dihukum.
 “Saya ingin ada keadilan atas kasus yang menimpa anak saya,†lanjut Kusno.
Kusno berangkat siang tadi ke Jakarta di dampingi salah satu aktivis KPR Tuban, Nunuk Fauziyah. KPR Tuban melakukan pendampingan kepada keluarga korban atas kasus ini, terlebih sempat adanya sangkalan dari Kapolres Tuban kalau tidak ada penganiayaan terhadap pelajar SMP Widang tersebut.
Dengan dilaporkannya kasus ini ke KPAI, Nunuk berharap lembaga ini bisa membawa ke ranah Polri. Supaya kasus ini segera ada tindakan dan cepat diselesaikan.
“Kita ingin ada penindakan serius atas oknum polisi yang melakukan penganiayaan, sehingga keluarga dan korban mendapatkan hak terbaik sebagai korban,†tandas mantan Sekretaris Umum PMII Tuban ini menegaskan.
Kasus penganiyaan ini dilakukan Nur Hadi, Kanit Reskrim Polsek Widang yang saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Propam Polda Jatim. Namun sampai saat ini belum ada penetapan status tersangka kepada pelaku.(edp)