SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Entah apa yang ada di pikiran M Syafii (25), warga Dusun Karang Anyar, Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Pria yang sudah pernah masuk bui pada tahun 2012 lalu ini kembali ditangkap Polisi, karena terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Tersangka ini sudah pernah masuk penjara karena pencabulan,â€jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (29/06/2015).
Kasus pertama yang dilakukan tersangka terjadi pada tahun 2012 lalu, saat itu dia ditangkap karena melakukan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Karena perbutannya, pemuda ini akhirnya diputus 3 tahun penjara.
“Tapi sekarang kami tangkap lagi karena mengulangi perbuatan yang sama,â€kata Elis.
Kali ini tersangka berhasil menjerat korbannya, MV (14), siswi salah satu Sekolah Menengah yang ada di Tuban. Pencabulan pertama dilakukan pada kisaran bulan Mei 2015 kemarin, kemudian terus berlanjut dengan persetubuhan selama 12 kali hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
“Melakukan pencabulan dan persetubuan di beberapa tempat, termasuk di wilayah Tuban, Lamongan, dan juga di Sidoarjo,â€kata Elis.
Baik tersangka atau korban selalu menyembunyikan hubungan ini dari orang tua korban. Selama melakukan hubungan layaknya suami istri, tersangka mengeluarkan rayuan manis dan janji akan menikahi korban apabila hamil.
Petualangan tersagka merayu dara manis ini berakhir, setelah orang tua korban mengetahui anaknya disetubuhi dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban.
“Sekarang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Tuban,†tandas Elis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan Pasal 81 Jo Pasal 76 d UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(edp)