SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Direktorat Jendral Minyak dan Gas (Dirjen) Migas berjanji membantu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Â mendapatkan kejelasan ijin pengelolaan sumur tua eks Kokaptraya yang telah diajukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, PT Blora Patra Energi (BPE).
Menurut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edi, Dirjen Migas akan membantu memfasilitasi Blora dengan Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP), selaku pemilik wilayah pertambangan (WKP) sumur tua. Janji itu, kata dia, disampaikan Dirjen Migas saat sarasehan daerah penghasil migas di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 23-25 Juni lalu.
“Dirjen Migas akan menjembatani kami bertemu dengan Pertamina membahas pengajuan izin pengelolaan sumur minyak eks Kokaptraya,” ujarnya.
Menurut Edi, sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 tahun 2008 disebutkan bahwa pihak yang berhak mengelola sumur minyak tua adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD).
Atas dasar itulah, lanjut Edi, pihak Dirjen Migas akan mempertanyakan mengapa muncul surat penolakan dari Pertamina EP terhadap pengajuan ijin pengelolaan sumur tua eks Kokaptraya oleh PT BPE.
“Dari pertanyaaan itulah, Dirjen Migas bersedia memfasilitasi kami bertemu dengan PT Pertamina EP untuk membahas tindak lanjut dari permohonan ijin kami,” tandasnya.
Kesediaan Dirjen Migas membantu memfasilitasi ini, menurut Edi, adalah sebuah kehormatan bagi Blora. Apalagi jika sampai Blora melalui BUMD diberikan kesempatan mengelola sumur-sumur eks Kokaptraya itu.
“Berapapun sumur eks Kokaptraya yang nantinya pengelolaannya diserahkan ke BUMD, itu adalah sebuah kehormatan bagi kami,” kata dia.(ams)