Kontraktor Lokal Tak Takut Dipolisikan

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Kontraktor lokal Bojonegoro, Jawa Timur yang menjadi subkontraktor PT Demita – PT Rajekwesi Mitra Tama (RMT) diancam bakal dilaporkan ke penegak hukum jika membongkar material yang sudah terlanjur dikirim ke lokasi proyek Engineering  Procurement and construction (EPC)-5 Banyuurip yang dikerjakan PT Hutama Karya – PT Rekayasa Industri (HK-Rekind).  

Direktur CV Ega Jaya, Parmo, mengatakan, telah mendengar beredarnya kabar jika nanti hutang Demita-RMT kepada suplyer tidak segera dilunasi, dan suplyer bakal mengambil kembali material yang telah terlanjur dikirim kelokasi proyek EPC-5 diancam akan dibawa ke ranah hukum oleh kontraktor pelaksana EPC-5 PT HK-Rekind.

“Maaf bukan kami menantang, tapi kalau acaman itu benar dilakukan kami tidak takut. Karena, kami tidak bersalah sebab teman-teman suplyer mengambil barang milik sendiri. Dari pada tidak dilunasi hutangnya kan diambil lagi untuk dijual kembali ke pembeli lain,” kata Parmo kepada Suarabanyuuri.com, Rabu (01/7/2015).

Koordinator aksi pemblikoran jalan menuju EPC-5, Selasa (30/6/) kemarin itu menjelaskan, ketidaktakutannya karena banyak dasar yang riil untuk sebagai acuhan, yakni selain mengambil barang sendiri. Secara detail juga tidak ada urusan dengan pihak HK-Rekind. Sebab urusan suplyer sepenuhnya adalah dengan PT Demita-RMT.

Baca Juga :   Pemdes Akan Antisipasi Gejolak Sosial di KDK

“Urusan HK-Rekind itu sama Demita-RMT bukan dengan suplyer, dan kenapa suplyer mengambil matrialnya di lokasi EPC-5. Sebab, suplyer kala itu disuruh ngirim material di sekitar lokasi proyek water basin oleh Demita-RMT. Dimana lokasi tersebut adalah proyek yang dikerjakan Demita-RMT,” jelas warga Desa Brabowan, Kecamatan Gayam tersebut.

Ditambahkan, pihak suplyer sebenarnya adalah pihak yang dirugikan. Sebab, invoice yang diajukan sejak bulan Nopember 2014 hingga saat ini belum terlunasi. Kalau dihitung sudah berapa juta saja kerugian yang diderita suplyer. Karena harus membayar material dan tenaga kerja. Belum lagi dana yang digunakan adalah pinjaman dari bank. Terus berapa juta saja setiap bulannya harus dibayar selama delapan bulan ini.

“Jadi, ya wajarlah kalau temen-temen kesal dengan ulah Demita – RMT tersebut. Ya mdah-mudahan rumor ini tidak benar. Sehingga, tidak memunculkan gejolak baru di masyarakat sekitar ladang migas Banyuurip,” pungkas warga desa ring satu Banyuurip ini.

Terpisah, humas PT Rekind, Wandi Sendjaja ketika dikonfirmasi kejelasan rumor tersebut melalui pesan pendek hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (sam)

Baca Juga :   Minimalisir CO2 Gas Cepu, PEPC Akan Tanam Pohon

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *