NJOP PBB Tak Berlaku di Lamongan

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai 1 Juni lalu sudah menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan demikian, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah tidak digunakan lagi di Lamongan.

Dikatakan oleh Kepala Dispenda Lamongan Mursyid, pemberlakuan ketentuan baru tersebut sebagai upaya untuk mengintensifkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan dan mewjudkan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

Menurut Mursyid, NJOP di Lamongan saat ini sudah tidak sesuai dengan nilai keekonomiannya dan jau di bawah harga pasar tanah dan bangunan saat ini. Itu karena pendataan NJOP dalam SPPT PBB terakhir kali dilakukan pada tahun 2008.

“Padahal peraturan perundang-undangan menyebutkan NJOP PBB seharusnya ditinjau lagi setiap tiga tahun. Sedangkan untuk kawasan berkembang yang strategis, perubahan untuk menyesuaikan dengan harga pasar malah seharusnya dilakukan setiap tahun,“ urai dia.

Penentuan harga dalam ZNT tersebut didasarkan pada data harga transakasi proses perolehan hak tanah tahun 2012. Untuk selanjutnya, ZNT akan ditinjau ulang setiap tahun sesuai dengan perkembangan harga pasar.

Baca Juga :   Ikut Antar Pelantikan Kades, Rumah Dilalap Api

“Saat ini baru diberlakukan tiga zona harga di tiap desa. Kedepannya, akan disempurnakan sehingga ada delapan zona di tiap desa atau kelurahan sesuai dengan lokasi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas social, “ beber Mursyid.

Dispenda sendiri sudah mengawali sosialisasi terkait perubahan kebijakan tersebut pada awal Juni lalu dengan mengundang sejumlah pihak. Diantaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan, Bank Jatim, Tim Intensifikasi PAD, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta camat se Lamongan. (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *