Kontraktor Lokal Deadline Subkon HK-Rekind

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro –Kontraktor lokal Bojonegoro, Jawa Timur, memberikan deadline (batas waktu) hari ini, Senin (6/7/2015), kepada PT Demita – Rajekwesi Mitra Tama (RMT) untuk membayar sisa tagihan (invoice) pekerjaan proyek Engineering, procurement and construction (EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu, senilai Rp3,8 miliar.

PT Demita – RMT adalah subkontraktor PT Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK-Rekind), pelaksana proyek EPC-5 Banyuurip yang mengerjakan water basin.

“Kita tunggu sampai sore hari ini. Jika tidak ada kejelasannya ya jangan salahkan jika kami nanti akan beraksi di lokasi lagi,” kata perwakilan kontraktor lokal, Parmo kepada suarabanyuurip.com.

Direktur CV Ega Jaya itu menegaskan, jika tagihan itu tak dicairkan hari ini, maka aksi yang akan dilakukan kontraktor local tidak sekadar memblokir jalan akses masuk EPC-5. Melainkan membongkar semua material proyek yang sudah dikirim kontraktor local untuk pekerjaan tersebut.

“Kalau hari ini tidak ada penyelesaian kami akan ambil kembali matrial pengurukan di water basin,” ancam Parmo.

Baca Juga :   Terminal MPU Ngimbang Mangkrak

Dia mengungkapkan, total sisa tagihan yang harus dibayarkan Demita-RMT kepada 35 kontraktor lokal  senilai Rp3,8 miliar. Tagihan itu telah lebih dari tujuh bulan bahkan setahun lebih belum dibayarkan kepada kontraktor lokal.

“Kalau langkah kami dianggap kurang benar oleh perusahaan dan berujung ke ranah hukum ya terserah itu hak perusahaan kita hormati. Sebaliknya, kami sebagai warga negara juga punya hak untuk pembelaan secara hukum pula,” pungkas Parmo. 

Sementara humas PT Rekind, Wandi Sendjaja dikonfirmasil prihal tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *