SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Jajaran Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan enam pekerja penambang pasir mekanik di Sungai Bengawan Solo di wilayah Desa Nguken, Kecamatan Padangan, Selasa (6/7/2015), sekira pukul 18.00 WIB. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah desa setempat.
Di lokasi penggerebakan pertama, polisi berhasil mengaman dua pekerja yakni Karsono (29), tukang bendung air asal Desa Tinggeng, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan Pamuji (39), operator mesin asal Desa Margorejo, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro. Dengan barang bukti (BB) yang diamankan berupa mesin satu buah diesel merk dumping, satu buah pompa 4 dim, satu buah spiral 4 dim, satu buah jep dan satu buah selang.Â
Di tempat kejadian perkara (TKP) ke dua polisi berhasil mengamankan Ngadi (31) dan Lismanto (40), keduanta warga RT/RW. 03/01 Desa Perangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Barang bukti yang diamankan, sebuah Mesin sedot pasir, sebuah selang spiral warna biru terpasang filter, sebuah selang wrna biru berikut jeb sedot pasir.
Sementara di TKP ke tiga polisi mengamankan Suparman (42), pemasang jeb, operator, pemelihara dan Damin, (40), pembantu operator. Keduanya warga Dukuh Giri, Desa Tebon, Kecamatan Padangan. Bersama barang bukti sebuah paralon sekira 2 meter, sebuah selang spiral, sebuah mesin diesel, sebuah jeb besi sedot, sebuah cd rekaman video giat tambang pasir.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, mengatakan, dalam operasi penertiban penambang pasir tanpa dilengkapi ijin ini polisi melakukan penyisiran di tiga lokasi Desa Nguken yang selama ini disinyalir marak penambangan pasir mekanik. Hasilnya, selain mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, juga berbagai jenis peralatan penyedot pasir untuk sebagai BB.
“Sebagai rencana tindak lanjut, kita akan memeriksa yang diduga sebagai pemilik dan pelaku usaha,” tegas Hendri.
Pemilik usaha yang dimaksud adalah DT, asal Desa Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Selain itu, BD (50), warga RT/RW.01/01, Desa Ngukeng yang diduga sebagai penanggung jawab usaha pasir Ilegal.
Polisi juga berencana meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro dan Balai Bengawan Solo.
“Operasi ini akan terus kita lakukan mengingat kerusakan lingkungan yang terjadi di bantaran Bengawan Solo cukup parah akibat penambangan pasir mekanik. Untuk pelaku akan kita kenakan sangkaan pasal 158 UU Minerba,” tandas Henri.(sam)