Peran dan Tugas TNI Dalam Objek Vital

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Jakarta – Seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin ketatnya persaingan dunia, dan perkembangan jaman yang semakin pesat, tentunya akan menimbulkan berbagai ancaman, dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar negeri terhadap keutuhan wilayah Indonesia.

Untuk mencegah semakin meningkatnya ancaman, dan gangguan terhadap obyek vital nasional termasuk aksi terorisme yang menyangkut hajat hidup orang banyak, pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk mengatur langkah-langkah pengamanan terhadap Obyek Vital. Yaitu Keppres No. 63/2004 tentang pengamanan obyek vital nasional.

Dalam Keppres No.63/2004 pemerintah menyebutkan, bahwa obyek vital nasional merupakan kawasan/lokasi/bangunan/instansi dan/atau usaha menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Pengelola obyek vital nasional adalah perangkat otoritas dari obyek vital nasional.

Obyek vital nasional yang bersifat strategis memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh yang mempunyai ciri-ciri dapat menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan, kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional serta terganggunya penyelenggaraan pemerintah negara.

Pengamanan obyek vital nasional yang merupakan bagian organik atau termasuk dalam lingkungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilakukan oleh TNI.

Sesuai dengan undang-undang TNI No.34 tahun 2004, TNI adalah alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP), dan mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.

Selain itu, tugas TNI untuk melaksanakan matra darat di bidang pertahanan, menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain, melaksanakan pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat dan membantu pemerintah dalam penanganan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan serta mengatasi konflik  horizontal,  konflik vertikal  maupun  tindakan  anarkis.

Dalam mengatasi Konflik Horizontal , TNI melaksanakan Operasi Teritorial, Operasi Intelijen, Penindakan Huru Hara, Pengamanan Obyek Vital dan tindakan tegas untuk memisahkan dan melokalisir kelompok-kelompok yang bertikai dengan menggunakan kekuatan bersenjata. 

Pada Konflik Vertikal  Operasi Bantuan Kamtibmas dilaksanakan dalam bentuk Operasi Teritorial yang didukung Operasi Yustisi dan Penerangan, Operasi Intelijen, Operasi Sandi Yudha, Operasi Penyekatan Laut dan Operasi Pengamatan Udara serta melaksanakan  tindakan tegas untuk mengatasi  aksi bersenjata yang mengganggu keamanan dan keselamatan rakyat.

Dalam mengatasi Tindakan Anarkhis, TNI melaksanakan  penindakan  huru-hara,  melaksanakan pengamanan  terhadap  obyek vital nasional/ daerah,  pengamanan  simbol-simbol  kenegaraan dan sentra-sentra perekonomian, melaksanakan penindakan huru-hara dan melaksanakan tindakan keras dalam keadaan terpaksa untuk membela diri, melindungi keselamatan orang  lain, menjaga kehormatan  atau  kesusilaan  dan  harta  benda  karena adanya serangan atau ancaman pada jarak  dekat dan bersifat melawan hukum.

Salah satu contoh langkah dalam pengamanan obyek vital nasional strategis disektor energi yang dikelola perusahan PT. Pertamina seperti aset-aset hulu migas, geothermal, kilang-kilang minyak, terminal BBM, hingga SPBU yang digunakan untuk menyalurkan kebutuhan BBM nasional, TNI/Polri telah melaksanakan kerjasama dengan PT. Pertamina Persero, dimana penandatanganan dilakukan antara Direktur Utama Pertamina, Panglima TNI.

Nota kesepahaman dimaksudkan untuk mengatur kerja sama antara TNI dan PT. Pertamina dalam upaya pengamanan obyek vital nasional strategis, khususnya aset-aset operasional, produksi dan distribusi produk energi yang dikelola oleh PT. Pertamina.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapakan kerja sama yang sudah terjalin selama ini dapat berjalan semakin baik, mampu memaksimalkan pengamanan aset-aset vital Pertamina yang juga menjadi obyek vital bangsa Indonesia.

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Moeldoko menegaskan, bahwa jajaran TNI siap membantu Kementrian Energi dan Sumber daya Mineral untuk mengamankan obyek vital nasional disektor Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).

“Ini adalah kesempatan pertama bagi Panglima untuk audiensi dengan jajaran Menteri,” ujarnya melalui release yang diterima Suarabanyuurip.com, Rabu (8/7/2015).

Dia menyampaikan,  memandang ESDM adalah sebuah institusi yang di dalamnya ada obyek-obyek vital nasional yang menyangkut hajat kelangsungan kehidupan rakyat indonesia yang harus diamankan.

“Selain itu juga bertujuan untuk dapat memahami lebih jauh kegiatan sektor ESDM dan memperkuat komitmen TNI untuk mengamankan obyek-obyek vital nasional,” imbuhnya.

Jenderal TNI Moeldoko, menyatakan, harus memberikan dukungan sepenuhnya. TNI mempunyai kekuatan dan kemampuan, harus bisa memberikan kontribusi yang penuh terhadap keamanan investor.

Pihaknya menandaskan, peran dan tugas TNI sangat penting dalam melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, serta dapat mengamankan obyek vital yang bersifat strategis yang menyangkut hajat kehidupan umat bangsa Indonesia. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *