LSM Nilai Sosialisasi Perda 6/2012 Terlambat

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6  Tahun 2012 tentang Transparansi Tata Kelola Pendapatan, Lingkungan, dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Kegiatan Hulu Migas di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (15/7/2015) kemarin dianggap terlambat oleh beberapa pihak.

Salah satunya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sikas, yang mengawal keberadaan Migas di Kabupaten Bojonegoro. Menyayangkan sosialisasi Perda dimana semua masalah migas telah berada pada titik kritis,  dan carut marut pengelolaan di sumur tua.

“Kenapa baru sekarang disosialisasikan? Padahal di dalam Perda itu telah mengatur semua yang dibutuhkan masyarakat sekitar tambang?” sesal Sekretaris LSM Sikas, Lukman, kepada Suarabanyuurip.com usai acara.

Dia menyoroti beberapa poin, dan pasal per pasal yang tidak sesuai dengan realita di lapangan. Diantaranya seperti pada pasal 4 terkait ruang lingkup transparansi pengusahaan Migas. Dari pasal tersebut, hanya satu point saja yang sudah terlaksana selama ini.

“Lainnya mana? Tidak ada yang jalan,” tandasnya.

Bukan itu saja, lanjut pria berbadan tambun ini, keberadaan proyek EPC di Lapangan Banyuurip,Blok Cepu, yang hampir berakhir menjadi alasan terkuat kenapa sosialiasi perda ini dinilai sia-sia. Hanya terkesan dilakukan karena formalitas saja.

Baca Juga :   Agendakan Revisi Perda RTRW Migas Sukowati Pad C Dibahas Maret

“Baca semua pasal-pasalnya. Sebagian tidak ada yang dijalankan. Buat apa perda? Cuma embel-embel saja,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, menyampaikan, apabila sosialisasi Perda ini memang ada keterlambatan. Hal ini dikarenakan adanya Perda ini bukan di bawah kepemimpinannya, dan saat itu belum dilakukan sosialisasi.

“Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” tandasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *