SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, maupun BUMD Blora, Jawa Tengah, dinilai belum mampu mengelola lapangan sumur minyak tua dengan sistim kerjasama operasi (KSO).  Alasannya, kedua badan usaha berplat merah itu belum cukup memiliki modal, teknologi dan penanganan resiko.
Dua BUMD yang dimaksud adalah PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), dan PT Blora Patrahulu Energi (BPE).
“Saya rasa untuk saat ini kedua BUMD belum siap untuk berKSO. Karena tiga hal itu merupakan sayarat utamanya,†kata Legal and Relations Pertamina EP Asset IV Field Cepu, Ali Hermansyah saat berada di Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, dalam sistim KSO ini, kerjasama yang dilakukan bukan berdasarkan pada titik sumur, melainkan mencakup wilayah kerja pertambangan (WKP). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.01 Tahun 2008 tentang pengusahaan sumur tua.
“Ini untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan nantinya,†tegas Ali.
Namun demikian, Ali menyatakan, pihaknya akan tetap memberi kesempatan kepada BUMD maupun koperasi unit desa (KUD) di Bojonegoro maupun Blora untuk bisa berKSO mengelola sumur tua di wilayah masing-masing.
“Peluang itu tetap ada. Tapi ya harus dibenahi dan dipersiapkan dulu. Karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi KSO,†tegasnya.
Saat ini pengelolaan lapangan sumur tua baik di Bojonegoro maupun Blora dilakukan oleh paguyuban penambang dengan sistim swakelola yang berpedoman pada PTK 007. Sistim ini mulai diberlakukan Pertamina EP Asset IV Field Cepu sejak 15 Juni lalu setelah memutus perjanjian kontrakkerjasama dengan KUD. Pemutusan perjanjian itu dikarenakan KUD dinilai telah melanggar perjanjian yang tertuang dalam kontrak.
Sebelumnya, PT BBS menyatakan keinginannnya untuk mengelola lapangan sumur tua. Bahkan BBS berancang-ancang melakukan joint vancher (JV) dengan PT Axis dan PT Petroleum Investasi Indonesia (PII). Namun, sampai sekarang ini JV itu belum juga dibentuk meskipun BBS telah mendapat restu dari Bupati Bojonegoro, Suyoto.
“Untuk bisa berKSO membutuhkan proses yang sangat panjang. Selain kita belum mengetahui berapa potensi minyaknya, ada tiga hal krusial yang perlu penanganan. Yakni kelayakan upah penambang, penataan lingkungan, dan tehnik untuk meminimalisir resiko,†sambung Direktur Utama PT BBS Deddy Afidick dalam satu kesempatan.(suko)