SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro -Â Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro, Jawa Timur, tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing.Â
Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adie Witjaksono, mengatakan, saat ini pihaknya telah menyerahkan draft raperda kepada bagian hukum Pemkab.  “Semoga akhir tahun nanti bisa dibahas di DPRD,†ujar Adie usai rapat Pansus di Gedung DPRD  Bojonegoro, Kamis (23/7/2015) kemarin.
Mantan Camat Margomulyo itu menyatakan, dengan adanya Perda tersebut maka tenaga kerja asing yang ada di Bojonegoro bisa memberikan retribusi sebagai pemasukan daerah. “Kami juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan perusahaan yang tak melaporkan pekerja asingnya” tegas Adie.
Menurutnya, keberadaan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, berpotensi memberikan kontribusi melalui tenaga asing yang bekerja di sana. Sebab untuk pemberian izin perpanjangan kontrak kerja tenaga asing adalah kewenangan Pemkab Bojonegoro.
“Nanti per enam bulan dikenai 100 dollar per orang,†katanya.
Adie menyebutkan, saat ini ada 219 tenaga kerja asing yang bekerja di enam perusahaan berkaitan dengan migas di Bojonegoro. Rinciannya, PT Samsung Engineering  sebanyak 39 orang, PT Air Energy Indonesia ada 67 orang, PT Karya Sejahtera Pratama  sebanyak 38 orang, PT EJJV Konsultasi Indonesia  sebanyak 5 orang, PT Baiturahmat Jaya sebanyak 10 orang, dan PT Duri Bumi konstruksi  sebanyak 60 orang).
“Tenaga kerja asing yang ada ada di Bojonegoro semuanya bekerja di EPC 1. Mereka punya Izin Mempekerjakan Tenaga Asing atau IMTA, tapi tidak melapor kepada kami,†pungkasnya.(rien)