Sebut Mantan Kepala Disperta Terlibat

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menyerahkan berkas dan tersangka dugaan kasus korupsi dana proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) dari dana APBN tahun 2012 senilai Rp5 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jumat (24/07/2015). 

Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Erwin Iskandar, mengatakan, satu tersangka yang diserahkan ke Kejari tersebut yakni Rohmad Harianto, yang pada saat itu menjabat sebagai  Kasi Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian (Disperta) Bojonegoro. Setelah dilakukan pengecekan terhadap berkas tersangka, penyidik langsung menahan tersangka.

“Hari ini tahap dua tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com di kantornya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka, Sahrul Barman , mengatakan, jika kliennya tersebut hanya sebagai pelaksana. Sehingga masih ada tersangka lain yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Dari awal, klien saya ini hanya sebagai pelaksana. Siapa yang bertanggungjawab? Ini merupakan tanggungjawab Kepala Dinas Pertanian,” tegasnya.

Baca Juga :   Senam Perwosi Bojonegoro Catat Rekor MURI

Sahrul mengaku, sejauh ini pihaknya sudah melayangkan surat kepada Penyidik Tipikor Polres Bojonegoro untuk segera melakukan penetapan tersangka dari Kepala Dinas yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).

“Kita sudah membuat surat kepada Kapolres untuk juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Pertanian yang menjabat saat itu yaitu Subekti,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Kades Pekuwon, Kecamatan Sumberejo, Amarlin (44), dan rekannya Yuli Rahayu Wijayanti (42), asal Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem. Dua orang tersangka ini merupakan pihak rekanan pembangunan proyek Jitut dan Jides. Program pembangunan Jitut dan Jides itu dilakukan di 52 titik yang tersebar diseluruh Kecamatan, yang ada di Kabupaten Bojonegoro. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 junto pasal 2 ayat 1 tentang Tindakan Memperkaya Diri Dengan Cara Melawan Hukum dan atau Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Jabatan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :   2 Oknum PNS Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro

Sementara itu, suarabanyuurip.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari mantan Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, Subekti, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Bojonegoro.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *