Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tersangka dugaan perkara korupsi dana BOS SMPN 6, Selasa (21/02/2023). Berdasar penyidikan, ES dan RA diduga melakukan penyimpangan pengelolaan BOS Tahun 2021.
Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, kedua tersangka merupakan PNS aktif di satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro. Tersangka ES merupakan bendahara dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), sedangkan Tersangka RA selaku operator BOS SMPN 6 Bojonegoro.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP, (Kejari Bojonegoro) telah melakukan penahanan kedua tersangka untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di gedung Kejari setempat.
Tersangka ES, Bendahara SMPN 6 Bojonegoro (mengenakan rompi tahanan nomor 03).
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Adapun perihal perkara yang dimaksud, Kajari yang karib disapa BT ini menjelaskan, bahwa baik tersangka ES maupun tersangka RA bersama-sama dengan Kepala Sekolah SMPN 6 yang saat dijabat oleh almarhum Lasiran telah melakukan penyimpangan pengelolaan dan BOS di sekolah. Kajari menyebut tindakan itu masih dilanjutkan kedua Tersangka hingga berganti Kepala Sekolah dijabat oleh Sarwo Edi.
Kedua Tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara mengelola dan menggunakan dana BOS sebesar Rp1,4 miliar tidak diperuntukan sebagaimana mestinya. Selain itu keduanya diduga telah melakukan mark up terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) selama tahun 2020 dan tahun 2021.
“Sedangkan nilai kerugian negara sesuai hasil perhitungan Inspektorat sebesar Rp695 juta dari total Rp1,4 miliar dana yang dikelola. Selama proses penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan sebesar Rp335 juta,” jelasnya.
Tersangka RA, oknum PNS yang bertugas selaku operator di SMPN 6 Bojonegoro.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Kepada dua oknum PNS terduga pelaku tindak pidana korupsi tersebut, Kejari Bojonegoro mempersangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Artinya selain dari para tersangka tersebut masih ada tersangka yang lain,” lanjutnya.
Terpisah, pengacara tersangka yang ditunjuk oleh Kejari Bojonegoro, Nursamsi mengaku, masih berkoordinasi dengan kedua klien yang dia dampingi. Karena menurutnya kedua tersangka masih tertutup kepada pihaknya perihal sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara ini.
“Kalau memang ada pihak lain yang patut diduga turut terlibat dalam perkara ini ya harus dibuka semua. Karena itu bisa menjadi hal yang meringankan keduanya kedepan. Harapan saya keduanya tidak mempersulit proses ini. Karena proses ini tetap akan dilalui. Tidak mungkin tidak,” tandasnya.(fin)
1 Komentar