Tiga Peserta Penuhi Kriteria

SuaraBanyuurip.com -  Ririn Wedia

Bojonegoro – Sempat tertunda, akhirnya pembukaan dokumen persyaratan peserta lelang tanah pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dilakukan hari ini di Balai Desa Gayam, Jumat (7/8/2015). Setelah dokumen dibuka dilakukan rekapitulasi administratif gabungan antara dokumen yang dibuka pada tanggal 3 Juli 2015 lalu dengan yang dibuka hari ini, dan kemudian hasil dari seluruh proses awal akan diserahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam.

Kapokja Formalitas SKK Migas, Didik Sasono, mengatakan, setelah diserahkan kepada Pemdes Gayam, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan calon tanah pengganti yang ditawarkan.
Serta dibawa ke forum musyawarah desa untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil pembukaan dokumen untuk TKD lahan pertanian, Didik menyebutkan, atas nama Kamidin, luas 226.802 M2 dengan lokasi Gayam, surat pernyataan ada namun belum diketahui kepala desa (kades), salinan dokumen kepemilikan ada. Kemudian, atas anam Yoyok Hernowo, luas 199.372 M2 dengan lokasi di Desa Katur, surat pernyataan ada, salinan dokumen kepemilikan ada.

Baca Juga :   Mantan Pekerja Proyek Gas JTB Berdayakan Warga Kurang Mampu

Selanjutnya, kata Didik, atas nama Juwari, luas 252.000 M2 dengan lokasi Desa Katur, surat pernyataan ada, salinan dokumen kepemilikan ada. Sedang untuk dokumen belum memenuhi kriteria sesuai pengumuman yakni Romadi, luas 120.000 M2 dengan lokasi Gayam, surat pernyataan ada belum diketahui desa, salinan dokumen kepemilikan ada, dan Abdul Wahib, luas 6.793 m2 dengan lokasi Gayam, surat pernyataan ada, salinan dokumen kepemilikan ada.

Didik menyatakan dari hasil rangkuman pembukaan dokumen TKD sepakbola yang memenuhi kriteria adalah atas nama Yoyok Hernowo, Juwari, dan Kamidin. “Ketiga nama itu mengajukan lokasi penggantinya di Gayam,”  imbuhnya.

Sedangkan dua peserta, kata Didik, dokumen yang diserahkan belum memenuhi kriteria. Mereka adalah Romadi dan Abdul Wahib. “Tidak ada kata gugur, semuanya dikembalikan kepada desa mana yang sesuai,” tegas pria kelahiran Nganjuk, Jawa Timur ini.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *