Polisi Tolak Pelimpahan Kasus BBM Ilegal

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, akan menolak pelimpahan kasus penangkapan dua truk tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar dari penambangan sumur minyak tua Wonocolo, Kecamatan Kedewan, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Polisi Militer Angkatan Darat SUB DEN POM V Bojonegoro, Kamis (6/8/2015) lalu.

Selain mengamankan dua truk tanki bermuatan 8.000 liter solar ilegal, Satgaspam Polisi Militer Angkatan Darat SUB DEN POM V Bojonegoro juga dua orang tersangka yang merupakan pengemudi truk. Mereka adalah IN (20) dan PI (41). Keduanya diamankan karena tak dapat menunjukan delivery order (DO).

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP. Hendri Fiuser, ada beberapa alasan Polres menolak pelimpahan kasus tersebut. Yakni secara yuridis, Satgaspam Polisi Militer Angkatan Darat SUB DEN POM tidak memiliki kewenangan untuk menangkap masyarakat sipil.

“Ya tidak bisa kami terima, Mas. Kan sudah jelas TNI itu tidak ada kewenangan yuridis untuk tangkap masyarakat sipil. Kecuali pada saat dia tangkap yang nyopir TNI, yang jadi kenek TNI langsung bisa mereka proses. Ini kan beda, yang lagi bawa truk masyarakat sipil masa bisa di BAP oleh POM. Itu semua ranah sipil, Mas,” tegas Hendri kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (8/8/2015).

Baca Juga :   Video Beradegan Panas Hebohkan Masyarakat Bojonegoro

“Masyarakat sipil diperiksa oleh TNI dalam kapasitas apa. Sementara daalam perkara ini juga belum jelas apakah ada keterlibatan oknum TNI misalnya. Kan sangat rancu, dan mohon ini menjadi pemahaman kita semua dan institusi lain juga menghormati aturan hukum dan yuridis yang berlaku di negara kita. Jangan hanya kepentingan pihak-pihak tertentu mengabaikan pertanggung jawaban secara hukum dalam kehidupan civil society saat ini,” lanjutnya.

Disamping itu, Menurut Hendri, pengelolaan sumur tua dengan melibatkan paguyuban yang dilakukan oleh Pertamina sekarang ini belum memiliki dasar hukum. Sebab sesuai Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2008, pengusahaan sumur minyak tua hanya dapat dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sehingga pengangkutan BBM oleh oleh paguyuban belum memiliki dasar hukum.

“Apakah mereka ada ijinnya? Apa bentuk badan usahanya? Apa alat angkutnya memenuhi standar keselamatan dalam mengangkut barang-barang berbahaya dan lain-lain. Termasuk aspek lingkungan,” kata Hendri kepada suarabanyuurip.com.

“Kalau kita mau fair, dalam hal ini kita juga harus seimbang. Makanya, kesepakatan dengan Pertamina untuk sementara menggunakan paguyuban. Karena tidak ada alternatif lain, kita hargai dan hormati sampai ada regulasi dari negara dalaam hal ini Dirjen Migas yang mengatur tentang pengelolaan yang baru,” lanjut Hendri.

Baca Juga :   Warga Kepohkidul Kedungadem Sambut Syukur Pembangunan Infrastruktur

Sebelumnya, Komamdan Kodim 0813 Bojonegoro, Letkot Kav Donova Pri Pamungkas, mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Darat SUB POM V Bojonegoro. Hal ini untuk memastikan, apakah pemilik sekaligus sopir truk tersebut warga sipil atau melibatkan oknum TNI. 

“Jika terbukti mereka anggota Kodim, maka akan kita serahkan semuanya ke Polisi Militer. Tapi kalau tidak terbukti, misalnya mereka warga sipil ya akan kita serahkan kepada polisi untuk penindakan lebih lanjut,” kata Donova dikonfirmasi sesaat setelah melakukan penangkapan.

Juru Bicara Pertamina EP Asset IV Fiel Cepu, Ali Hermansyah, sebelumnya menyatakan, dasar aturan menggandeng paguyuban penambang ini adalah PTK 007 dengan sistim swakelola. Kerjasama yang dilakukan bukan lagi pada titik sumur, melainkan wilayah kerja pertambangan (WKP).

“Dengan dasar ini kita bisa menggandeng siapa saja, termasuk paguyupan penambang,” tegas Ali saat berada di Bojonegoro.(sam/rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *