SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban –  Masih ingat kasus penganiayaan yang menimpa VA (13), bocah asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, oleh oknum polisi ? Kasus salah tangkap yang sempat menyedot perhatian masyarakat Indonesia karena Ibu korban menangis di hadapan Kapolri dan disiarkan langsung oleh stasiun televisi swasta pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara itu masih berbuntut panjang sampai sekarang.
Orang tua VA, Kusno (41), dikabarkan kembali dipanggil penyidik dari Polres Tuban lantaran Khurtubi, pemilik sepeda motor yang dituduhkan telah dicuri VA, melaporkan adanya pemerasan. Di surat panggilan, tertera orang tua Vicky ini dipanggil terkait adanya Tindak Pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksa orang lain dengan ancaman akan menista secara lesan atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1) KUH Pidana.
Kepada suarabanyuurip.com, Kusno menceritakan kembali kasus yang menimpa anaknya. Sehingga muncul short massage service (SMS) berisi permintaan sejumlah uang yang diklaim sebagai bentuk pemerasan.
“Awalnya yang menawarkan adalah Pak Nurkozin (Kapolsek Widang),†terang Kusno usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban, Senin (10/08/2015).
Nurkozin, kata Kusno, menanyakan kepada dirinya minta ganti rugi berapa karena anaknya menjadi korban salah tangkap. Pertanyaan ini muncul ketika keluarga korban melakukan musyawarah di Kapolsek Widang.
“Sampean minta ganti berapa pak Kus?†kata Kusno menirukan pertanyaan dari Nurkozin.
“50 juta Pak,†jawab Kusno yang saat itu di dampingi Ketua Komite Sekolah tempat anaknya belajar.
Diapun diminta pulang Kapolsek Widang, untuk merundingkan permasalahan ini dengan keluarga yang lain. Setelah melakukan perundingan dengan keluarga, diapun mengirimkan sms kembali kepada Nurkozin kalau keluarga juga meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta.
Setelah kasus ini mencuat, keluarga korban mengaku sama sekali tidak pernah mengungkit permasalahan uang. Â
“Setelah itu saya tidak pernah mengungkit masalah uang ganti rugi, saya mengirimkan SMS juga setelah mendapat pertanyaan dari pak Nurkozin,†kata Kusno menerangkan.
Keluarga korban kemudian melayangkan dua laporan ke Polres Tuban. Laporan pertama terkait penganiayaan yang menimpa anaknya dan dilakukan oknum Polisi, kemudian laporan kedua kepada Khurtubi terkait pencemaaran nama baik dengan menuduh anaknya, VA, sebagai pencuri.
“Permintaan keluarga ke Khurtubi hanya membersihkan nama baik anak saya, yaitu dengan meminta maaf dan mengatakan kepada masyarakat luas kalau anak saya bukan pencuri,†lanjut Kusno.
Kabar ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono. Perwira ini mengatakan awal kasus terjadi ketika Kurtubi dilaporkan keluarga VA atas pencemaran nama baik, kemudian Kurtubi melaporkan ayah VA atas dugaan pemerasan.
“Iya, laporannya atas dugaan pemerasan,†kata Suharyono.
Dia mengatakan setelah mendapatkan pemeriksaan hari ini, Kusno langsung diperbolehkan untuk kembali kerumah.
Aktivis dari Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Nunuk Fauziyah, menduga ada upaya bentuk pelemahan psikologis terhadap keluarga VA, supaya kasus utama yaitu kekerasan terhadap VA yang dilakukan oknum polisi menjadi bias.
“Padahal kita tahu yang pertama kali menawarkan uang kepada keluarga VA dari Polisi sendiri,†kata Nunuk.
Dia juga menyayangkan sikap penyidik dari Polres Tuban yang melakukan pemanggilan keluarga VA berkali-kali. Alasannya keluarga VA berasal dari keluarga yang tidak mampu, dan butuh bekerja setiap hari untuk bisa makan.
Nunuk juga menyesalkan sikap dari penyidik Polres Tuban yang tidak mengijinkan perwakilan dari KPR untuk ikut masuk mendampingi korban ketika diperiksa. Padahal keluarga VA sudah menguasakan kasus ini kepada lembaganya, dan juga aktivis dari KPR, Imanul Isthofiana, sudah mengantongi surat keputusan (SK) dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang merupakan kepanjangan tangan dari Bupati Tuban.
“Aktivis dari KPR yang mendampingi kasus ini kan sudah diberi kuasa oleh keluarga VA, kemudian juga sudah mengantongi SK dari P2TP2A untuk penyelesaikan kasus ini,†tandas Nunuk.(edp)