SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Entah rayuan apa yang dipergunakan Ridha Taqoballah (23), hingga berhasil memperdayai SR (16), gadis asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pemuda asal Dusun Jungcangan, Desa Bagandan, Kabupaten Pamekasan, itu berhasil mereguk keperawanan SR, meski baru dikenalnya selama beberapa hari.
Pencabulan itu bermula ketika tersangka dan korban bertemu di salah satu lokasi wisata religi yang ada di Tuban. Ketika itu, korban yang tengah membantu bibinya berjualan baju berkenalan dengan Ridha  pada 23 Juni 2015 lalu.
“Selang satu hari mereka sudah sepakat menjalin kasih,†kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (10/08/2015).
Kemudian pada tanggal 25 Juni 2015, dua insan lain jenis ini kembali membuat janji bertemu di hotel tempat tersangka menginap. Tepatnya di Hotel Indonesia, di Jalan Kyai Mustain, Tuban. Usai bertemu, mereka berduapun keluar untuk jalan-jalan.
“Ketika jalan-jalan pelaku mengajak korban kembali ke hotel dengan alasan ada barang yang tertinggal, ketika di hotel pelaku merayu dan akhirnya bisa menyetubuhi korban,†kata Elis.
Setelah bisa menggauli korban, tingkah pelaku yang baru pulang sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia ini semakin menjadi. Ridha kemudian mengajak korban ke sejumlah wilayah seperti Bangkalan, Yogyakarta, Mojokerto, dan Ngawi, selama hampir satu bulan. Kepergian keduanya dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga korban.
“Selama diajak bepergian itu, pelaku menggauli korban sampai 17 kali,†ucap Elis, mengungkapkan.
Pelaku beberapa kali melakukan tindak kekerasan kepada korban. Di antaranya ketika berada di Bangkalan dan di salah satu hotel yang ada di Yogyakarta. Kekerasan dilakukan dengan menampar pipi dan memukul kepala korban berkali-kali, serta mengguyur korban yang masih berpakaian lengkap dengan air.
“Kekerasan dilakukan karena korban menangis ingin minta pulang ke Tuban dan berusaha menghubungi keluarganya di Tuban lewat HP,†kata Elis.
Korban akhirnya nekat pulang sendiri sekitar tanggal 16 Juli 2015. Sesampainya di Tuban, dia menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga. Saat ini sepeda motor miliknya masih tertahan di Bangkalan.
“Pelaku kita tangkap setelah dipancing untuk kembali ke Tuban, dengan alasan orang tua korban sudah merestui hubungannya dan meminta dia untuk datang ke Tuban,†jelas Elis.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(edp)