SuaraBanyuurip.com -Â Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mencatat, dari 18 provinsi di Indonesia penghasil utama minyak dan gas bumi yang tersebar dari sabang sampai merauke, terdapat 8 provinsi yang tingkat kemiskinannya masih di atas angka rata-rata persentase nasional.
Parahnya lagi, sesuai catatan PWYP, angka persentasi tingkat kemiskinan tersebut konsisten terjadi dalam enam tahun terakhir, meskipun angka rata-rata nasional terus menurun.
Kedelapan provinsi tersebut meliputi Nangroe Aceh Darusalam, Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua Barat.
Koordinator PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, menyampaikan, daerah penghasil migas didefinisikan sebagai daerah di mana terdapat mulut sumur dan memproduksi migas sesuai PMK Menteri ESDM tentang Daerah Penghasil tahun 2014.
Daerah-daerah tersebut, lanjut dia, mendapatkan dana transfer dari pusat ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Migas. Dimana, kata Maryati, DBH Migas dihitung berdasarkan realisasi produksi (by realisation) dan berdasarkan lokasi/wilayah dimana blok migas tersebut berproduksi (by origin).
Dia mengatakan, DBH SDA Migas yang ditransfer secara triwulanan ke daerah tersebut dibagi berdasarkan skema perimbangan bagi kabupaten penghasil, provinsi penghasil, dan kabupaten lain (yang bukan penghasil) dalam 1 provinsi.
“Secara agregat DBH SDA Minyak bagi daerah sebesar 15,5 % dari PNBP Minyak, dan 30,5 % gas dari PNBP gas secara nasional,” ujarnya dalam surat elektronik yang dikirim kepada suarabanyuurip.com, Selasa (11/8/2015).
‪Maryati menjelaskan, DBH SDA Migas merupakan penerimaan APBD yang berkontribusi bagi pembangunan daerah. Karakter dan fluktuasi DBH Migas mengikuti karakter produksi dan penerimaan migas, yakni mengikuti kurva normal, dimana ada fase increasing (naik), puncak (peak production) dan declining (menurun).
“Kondisi tersebut tidak jarang menjadikan daerah kaya migas mendapatkan limpahan penerimaan atau yang biasa disebut sebagai revenue windfall,” lanjutnya.
Pada situasi tersebut, menurut Mary, daerah kaya migas (penghasil migas) mendapatkan celah fiskal yang cukup memadai untuk melakukan belanja pembangunan bagi daerah.
Sehingga, sejatinya daerah-daerah tersebut memiliki fleksibilitas yang lebih dalam melakukan belanja pembangunan, seperti untuk kebuthan peningkatkan publik dasar, pembangunan infrastruktur, maupun menanggulangi problem-problem kemiskinan.
Akan tetapi, Maryati menyatakan, tidak jarang daerah-daerah tersebut menghadapi situasi yang paradoks sebagai daerah yang kaya migas. Situasi tersebut antara lain adalah problem kemiskinan. Dia menggatakan, dari data yang ada di seluruh daerah penghasil migas se-Indonesia menggambarkan situasi paradoks tersebut,Â
“Kita terus melakukan beberapa forum group discussion dan analisa kebijakan strategi penanggulangan kemiskinan di daerah-daerah tersebut termasuk Bojonegoro,” pungkas Mariyati.(rien)