Pertamina EP Segera Gelar Pertemuan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Polemik penangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal dari sumur minyak tua antara Kodim 0813 dan Polres Bojonegoro, Jawa Timur, disikapi Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP).  Anak perusahaan badan usaha milik Negara (BUMN) yang memiliki wilayah kerja pertambangan (WKP) sumur tua itu, akan segera menggelar pertemuan lanjutan.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI telah menangkap dua truk tangki bermuatan BBM illegal jenis solar sebanyak 8.000 liter. Namun dari hasil tangkapan itu, Polres Bojonegoro tidak mau menerima pelimpahan kasus. Alasannya, secara yuridis, Satgaspam tak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan karena melibatkan masyarakat sipil, bukan anggota TNI.  

Menanggapi perseteruan antara korps baju doreng dan coklat itu, Pertamina EP akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk berkoordinasi mengenai masalah tersebut.

“Pertemuan itu untuk mendapatkan solusi yang baik,” ujarnya Public Relation Manager PT Pertamina EP, Muhammad Baron kepada suarabanyuurip.com melalui telepon genggamnya.

Dia menyampaikan, sampai saat ini belum mendapatkan informasi secara utuh di lapangan tentang kasus penangkapan BBM ilegal yang melibatkan oknum TNI dan Polri tersebut.

“Ya masing-masing pihak baik TNI, Polri, dan Pertamina EP punya aturan sendiri. Hanya saja, mungkin ada prosedur-prosedur yang dipenuhi ,” imbuh Baron.

Baca Juga :   Pertagas Alihkan Penanaman Pipa

Dia mengungkapkan, antara Pertamina EP dan TNI AD melakukan penandatangan kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) dalam mengamankan dan menertibkan pelanggaran yang terjadi di sumur tua. Di dalam mitigasi perjanjian itu, lanjut Baron, sudah dipertimbangkan bentuk kerjasama di lapangan.

“Kalau di pusat, komunikasi antara TNI dan Polri sudah dilakukan. Namun dalam kasus di Bojonegoro memang perlu ada prosedur yang harus dilengkapi,” tegas Baron.

Sementara itu, proses penyidikan penangkapan dua unit truk tangki penggangkut solar illegal terhenti.  Dikarenakan aparat kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menolak pelimpahan hasil tangkapan Satgaspam TNI.

“Truk tangki yang diamankan kita kembalikan ke Pertamina. Polres Bojonegoro belum bisa memproses hasil tangkapan itu karena belum ada perintah dari atasan. Memang prosedurnya harus ada perintah dari atasan,” ujar Komandan Kodim 0813 Bojonegoro, Letkol Kav Donova Pri Pamungkas dikonfirmasi terpisah, Selasa (11/08/2015).

Sehingga saat ini pihaknya juga mendorong kepada operator lapangan Sumur Minyak Tua, Pertamina EP untuk melakukan kerjasama dengan Mabespolri dan Polda Jatim dalam Satgaspam tersebut. Donova menjelaskan, selama belum ada kerjasama dengan pihak kepolisian maka Satgaspam yang bertugas hanya mendata pelaksanaan ilegal drilling tanpa melakukan proses hukum.

Baca Juga :   EMCL Siap Koordinasi dengan SKK Migas

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser kepada suarabanyuurip.com mengatakan, secara resmi pihaknya belum menerima laporan adanya penangkapan pengangkutan BBM illegal jenis solar yang berasal dari Sumur Minyak Tua yang ada di Kecamatan Kedewan.

“Menurut laporan dari anggota di lapangan memang katanya ada. Tapi kita belum tau detailnya seperti apa,” kata Hendri, terpisah.

Namun jika hasil penangkapan dugaan BBM ilegal itu oleh Satgaspam Sumur Tua dilimpahkan ke Polres Bojonegoro pihaknya tidak bisa menerima. Menurut dia, yang bisa melakukan penangkapan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu penyidik atau penyelidik atas perintah penyidik.

Selain itu, lanjutnya, dalam Pasal 81, siapa yang bisa melakukan penangkapan, penyitaan, dan melakukan penggeledahan sudah jelas. “Saya tidak terima. Kalau kita bicara penyidikan yang bisa melakukan hanya penyidik.  Kemudian melakukan penyitaan barang bukti. Punya gak dia sprint penyidikan untuk melakukan penyitaan. Kaitannya kesitu,” terangnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *