EMCL Bantah Larang Polisi Masuk Lokasi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Operator Migas Blok Cepu, EMCL, mengaku tidak mengetahui secara pasti standart operasional prosedur (SOP) pengamanan di lokasi proyek Engineering, Procurement and Constructions (EPC) – 1 Banyuurip yang terletak di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pernyataan itu disampaikan Vice President Public and Government Affairs (PGA) EMCL, Erwin Maryoto, menganggapi kerusuhan proyek EPC-1 Banyuurip yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2015 lalu.

Erwin mengatakan, selama ini awam dengan masalah security karena ada pimpinan tersendiri di EMCL.

“Yang punya SOP adalah Pam Obvitnas,” ujar Erwin kepada suarabanyuurip.com usai rapat koordinasi evaluasi kerusuhan di proyek EPC-1 Banyuurip dengan Tim Konten Lokal Bojonegoro, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Muspika Gayam, SKK Migas dan Tripatra, di Rumah Dinas Bupati, Kamis (13/8/2015).

Disinggung larangan memasuki area proyek, Erwin membantah hal tersebut. Karena semua sudah diatur prosedurnya untuk masuk ke dalam lokasi proyek Blok Cepu.

“Mungkin yang disampaikan tadi, kurangnya sosialisasi yang ada di dalam SOP. Karena di dalam SOP itu tidak ada larangan masuk ke lokasi,” tandasnya.

Baca Juga :   Proyeksi Gas J-TB 185 MMSCFD

Dia menyampaikan apabila masing-masing pihak keamanan punya peran. Seperti security internal yang punya peran khusus dan diharuskan menjalankan tugasnya. Begitu pula dengan kepolisian yang punya tanggung jawab keamanan secara keseluruhan.

“Harusnya ada kerjasama,” pungkas Erwin.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *