SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, telah mengeluarkan larangan pemasangan reklame bagi Calon Bupati (Cabub) dan Calon Wakil Bupati (Cawabub) di tempat fasilitas umum, termasuk taman terbuka. Namun, justru poster calon incumbent, Djoko Nugroho, terpampang di lokasi terlarang tersebut.
Gambar berukuran cukup besar itu terpasang di Taman Patih Mentaun, Pertigaan Kapurtulis, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Pemasangan gambar mantan Bupati Blora itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cepu, Dahlan Rosidi, menjelaskan, aturan itu berlaku tidak hanya pada reklame tertentu. Tetapi, juga diberlakukan semua jenis reklame.
“Baik itu dari pemerintah maupun swasta,†tegas Dahlan kepada suarabanyuurip.com.
Dia menjelaskan, pelarangan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2014, pada Bab VI pasal 18 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
“Bunyinya, dilarang memasang reklame pada fasilitas umum termasuk taman dan peneduh jalan,†kata dia, menerangkan.
Disinggung gambar mantan Bupati Blora, Djoko Nugroho, yang terpasang di Taman Patih Mentaun, Dahlan mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk mengecek keberadaan reklame tersebut.
“Anak buah saya sudah tak perintahkan untuk cek kebenarannya. Jika benar, langsung tak suruh koling pihak yang masang,” tegasnya.
Devisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Blora, Ninik Hidayanti, menegaskan, sejauh ini pihaknya telah telah mengirimkan surat kepada Plt Bupati Blora, namun belum ada tanggapan.
“Kami sudah melayangkan surat untuk menertibkan gambar-gambar tersebut. Tapi belum juga direspon, dan semoga segera ada tanggapan. Agar tidak menimbulkan konflik,†katanya.
Untuk diketahui, Mantan Bupati Blora, Djoko Nugroho, merupakan salah satu bakal calon bupati dalam pilkada serentak yang digelar pada 9 Desem 2015 mendatang.(ams)