SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cepu, berhasil mengamankan 25 batang kayu jati glondongan diduga hasil tebangan liar di Desa Ngandeyan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jum’at (14/8/2015). Tepatnya di salah satu gudang kayu tak jauh dari perumahan warga desa setempat.
Menurut Koordinator Keamanan Perhutani KPH Cepu, Agus Kusnandar, kayu jati glondongan sebanyak 25 batang itu masuk kualitas kayu A3. Dengan ukuran panjang 4 meter dengan diameter 30 centimeter dan tidak disertai bukti-bukti surat yang sah.
“Pemilik belum diketahui karena berada terpisah dari perumahan warga, dan masih dalam proses pencarian serta penyelidikan,” kata Agus Kusnandar kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (15/8/2015).
Dijelaskan, maraknya pencurian kayu jati di wilayah KPH Cepu dimungkinkan karena sangat mudahnya akses menuju hutan. ”Karena saat ini musim kemarau. Jadi, akses masuk ke hutan lebih mudah,” tegas Agus.
Pengamanan hutan, kata Aguus, akan terus diintensifkan baik dari luar maupun wilayah dalam hutan. Angka pencurian kayu di wilayah KPH Cepu pada semester pertama cenderung mengalami peningkatan.
”Dampak kerugian juga cukup besar. Data sementara yang masuk dari bulan Januari hingga bulan mei 2015 mencapai lebih dari Rp300 juta dari total sekir 246 batang kayu jati,” kata Agus, merinci.
Ditambahkan, pengamanan sejumlah kayu jati tersebut merupakan hasil operasi dari penyelidikan dan pengembangan oleh Bagian Keamanan Perhutani KPH Cepu bersama Polsek Kedungtuban.
“Saya menduga kayu jati ini hasil tebangan dari BKPH Pasar Sore Kecamatan Sambong,” imbuh Agus.(ams)