Tangani 5000 Perizinan Hulu Migas Setiap Tahun

SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Sebanyak 5000 perijinan untuk kegiatan usaha hulu migas yang ditangani oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas) setiap tahunnya. Ribuhan perijinan ini merupakan salah satu poin penting dalam pembahasan penyederhanaan perijinan di forum operasional yang diadakan SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) se – Jabanusa di Jogyakarta, Rabu-Kamis (12-13/8/2015).

Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas, Didik Sasono Setyadi, menyampaikan, permasalahan dalam perizinan dihulu migas saat ini adalah banyaknya jenis dan proses perizinan, banyaknya instansi atau pejabat yang berwenang mengeluarkan perizinan, banyak izin yang substansinya sama (duplikatif).

“Saat ini, masih terdapat 69 jenis perizinan, 284 proses perizinan, 5.000 izin per tahun, 600.000 lembar dokumen persyaratan, dan 17 Instansi penerbit perizinan,” kata Didik kepada suarabanyuurip.com.

Dijelaskan, dalam pertemuan yang melibatkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah serta seluruh BLH Kabupaten area operasi migas se – Jabanusa itu secara umum dapat ditarik beberapa benang merah. Diantaranya, penyederhanaan perizinan di daerah dan percepatan perizinan dalam kegiatan industri hulu migas. Dimana sangat dibutuhkan oleh setiap KKKS untuk mempercepat kegiatan operasi.

Baca Juga :   PJBG J-TB Tunggu Tandatangan EMCL

“Karena lamanya proses perijinan membuat investor kurang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Lain itu, juga masih banyak perizinan yang tidak jelas tata waktu waktunya, dan masih banyak izin yang tidak jelas biayanya” jelasnya.

Dia mengungkapkan, perlunya penyamaan persepsi prosedur dan efektifitas perizinan UKL-UPL dan perizinan lingkungan yang berlaku di pusat, daerah dan SKK Migas. Serta untuk mengetahui alur proses regulasi yang berada dalam kegiatan industri hulu migas secara menyeluruh.

KKKS berkewajiban untuk mendapatkan Izin Lingkungan dan memiliki Persetujuan AMDAL dalam tahap awal perencanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi KKKS dan diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas atau Instansi terkait, selain itu juga KKKS di dalam pelaksanaan operasional harus sesuai dengan Standard Operational Procedur (SOP) yang memperhatikan keselamatan kerja dan Lindungan Lingkungan di area operasi.

Kegiatan Eksplorasi berkelanjutan untuk ketahanan energi migas dalam negeri, upaya-upaya SKK Migas dalam mencari cadangan-cadangan baru dan penemuan-penemuan baru dengan melihat kondisi geologi dan geofisika yang berada didalam bumi guna mencapai produksi miyak dan gas bumi nasional.Target survei dan pemboran oleh SKK Migas, dimana upaya SKK Migas dalam mendorong Kontraktor Kontrak kerjasama untuk mengenjot produksi nasional dengan melakukan kegiatan – kegiatan eksplorasi sampai dengan produksi.

Baca Juga :   JOB PPEJ Benarkan Pipanya Bocor

Proses pemanfaatan dan Pengelolaan sumur tua, dalam mendapatkan izin dan mekanisme teknologi sesuai dengan keselamatan kerja oleh Pelaksana Kegiatan (KUD/BUMD) masih jauh dari penataan manajemen dan peralatan dilapangan.

“Perlu pelatihan dan pendampingan dari instansi terkait. Sehingga, dapat menunjang peningkatan produksi minyak dalam negeri,” pungkasnnya. (roz).

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *