SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Unit Lalu-lintas Polsek Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengintensifkan operasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas. Pasalnya, sampai  saat ini  jumlah pelanggaran masyarakat dalam berlalu lintas masih tinggi.
Seperti operasi rutin yang dilaksanakan di Jalan Raya Cepu dan Perempatan Kantor Pos Cepu, pada Kamis (20/8/2015). Petugas menjaring 42 pelanggar lalu lintas dengan berbagai pelanggaran.
“Baik surat surat maupun tidak mengenakan helem,” kata Kanit Lantas Polsek Cepu, Ipda Les Pujiono kepada suarabanyuurip.
Dari operasi gabungan antara Unit Lalu -lintas Polsek Cepu dengan Satuan Lalu-lintas Polres Blora tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK dan unit kendaraan sepeda motor. Â Rinciannya, dari Lantas Blora sebanyak 24 pelanggar, dengan barang bukti 23 STNK dan 1 unit Kendaraan sepeda motor.
“Sedangkan dari polsek Cepu ada 18 Pelanggar dengan barang bukti 16 STNK dan 2 Sepeda motot,” kata dia.
Les Pujiono menjelaskan, dari sejumlah pengendara yang tertangkap didominasi pengendara umum. Sedangkan untuk anak sekolah dan karyawan tidak terlalu banyak.
“50 persen masyarakat umum, 25 persen karyawan dan 25 persen pelajar,†ucapnya.
Dari pelanggaran itu, Les Pujiono menyimpulkan, bahwa kesadaran berlalulintas masih rendah.Seperti masih seringnya pengendara yang menerobos lampu merah.
“Tidak hanya dari Cepu, tapi juga dari Jawa Timur,†tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya akan terus melukan operasi rutin semingu sekali di wilayahnya.(ams)