Bojonegoro Susun Lima Raperda

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan focus group discussion (FGD) untuk menyusun kajian naskah akdemik lima rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2015 dengan melibatkan Pusat Pengkajian Konstitusi (PPK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin (24/8/2015).

Kepala Bagian Hukum Bojonegoro, Moch. Chosim, menyampaikan, FGD ini merupakan tindak lanjut dari pembentukkan produk hukum daerah dan dalam perancangan Peraturan Daerah.Tujuannya agar semua instansi bisa memberikan saran dan berpartisipasi dalam penetapan Raperda.

“Supaya Raperda yang disusun dapat mendekati kebenaran,” ujarnya di sela-sela FGD Penyusunan Kajian Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Bojonegoro tahun 2015 di Ruang Angling Dharma, Senin (24/8/2015).

Dia menyampaikan, saat ini ada lima raperda yang akan disusun, yakni Raperda tentang Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Pejabat Kepala Desa, Raperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

“Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Chosim.

Baca Juga :   Fraksi PAN NRIS DPRD Bojonegoro Minta Desa Penerima Dana BKD Diawasi

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moeljono, menambahkan, agar peraturan dapat diterima dan ditaati diperlukan adanya masukan-masukan dari masyarakat.

“Jadi dengan adanya FGD ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena pembahasan ini akan menjadi payung hukum Pemkab Bojonegoroyang akan dilaksanakan bersama,”pesannya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *