SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Jajaran Kepolisian Resort Bojonegoro, mengamankan pelaku penyalahgunaan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi yang diangkut kendaraan pick up di Jalan Raya Bojonegoro-Nganjuk, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur, Rabu (26/8/2015).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, mengatakan, tersangka yang berinisial SP (35) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Rejoso, Nganjuk, ini melakukan pengangkutan gas LPG 3 Kg tanpa memiliki kelengkapan dokumen surat ijin usaha niaga LPG. Rencananya, ratusan tabung LPG 3 Kg ini akan dijual di wilayah Gondang.
“Pelaku terbukti melanggar UU No 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Hendri di Mapolres setempat kepada Suarabanyuurip.com.
Dia menegaskan, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penjualan gas LPG bersubsidi antar Kabupaten tanpa dilengkapi dengan surat resmi. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 270 tabung gas LPG 3 Kg, uang hasil penjualan sebesar Rp 2.652.000, dan 1 Unit kendaraan Mitsubishi L 300. (rien)