SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kabar pelaksanaan ground breaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Gerak Karangnongko, yang bakal dihelat pada Kamis (19/10/2023) besok, membuat situasi pada warga terdampak di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bergolak.
Pasalnya, persoalan pembebasan lahan belum selesai, sehingga masyarakat merasa diprovokasi. Sebab hal itu juga ditengarai tidak sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat yang sebelumnya digelar antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dengan masyarakat terdampak.
Salah satu Perangkat Desa Ngelo, Agus Setiyani menuturkan, bahwa warga setempat terdampak proyek bendungan, pada Selasa (17/10/2023) malam sempat meminta klarifikasi kepada dia dan Rahanto, perangkat desa lainnya. Musababnya terjadi perbedaan informasi yang diterima warga terkait pelaksanaan ground breaking.
Situasi yang bergolak itu terjadi, karena pada Senin (16/10/2023) pihaknya menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada ground breaking. Dasarnya, hasil kesepakatan dalam pertemuan pihaknya dengan Pemkab Bojonegoro di Balai Desa Ngelo pada hari yang sama menyatakan tidak ada ground breaking.
Tetapi besoknya, ada warga yang mengetahui dari media sosial bahwa akan ada pelaksanaan ground breaking. Tak pelak, secara beramai-ramai mereka meminta klarifikasi, mana informasi yang sesungguhnya betul, apakah kunjungan menteri ataukah ground breaking.
“Nah, jadinya kami ini seperti diadu domba dengan warga, padahal sebelumnya ada perjanjian tidak akan ada ground breaking, ya kami yang disalahkan warga, sebab kami ini ditempatkan berada di depan oleh warga,” ungkap perempuan yang karib disapa Ani kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (18/10/2023).
Ani menambahkan, warga saat ini kecewa, kebingungan, dan gelisah. Karena masalah pembebasan lahan belum selesai hingga kini. Lahan untuk relokasi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditawarkan oleh Pemkab juga tidak disetujui warga.
Dia sampaikan pula sekaligus kepada warga masyarakat yang datang meminta klarifikasi, bahwa pemkab hanya mampu menyediakan ILH, yaitu tanah hutan yang dibebaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Tetapi ternyata peruntukannya ke masyarakat itu juga belum jelas,” beber Ani via pesan suara WhatsApp.
Sementara, Kuasa Hukum masyarakat Desa Ngelo, Agus Susanti Rismanto mengatakan, masyarakat Desa Ngelo merasa terprovokasi, disebabkan para warga terdampak sudah menyepakati relokasi. Namun dengan catatan, pemkab memberikan jaminan politik terkait status tanah yang akan dijadikan relokasi.
“Dan sebelum ada jaminan hukum dari Pj Bupati, tidak boleh ada ground breaking, eh lakok ternyata hasil kesepakatan Senin kemarin tidak dipakai, sampai dikira perangkat desa yang membohongi warga,” ujar Gus Ris, sapaan akrabnya.
Terpisah, Humas Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Tamara Geraldine membenarkan kabar pelaksanaan ground breaking, pada Kamis 19 Oktober 2023.
“Iya Mas, besok (ground breaking Bendung Karangnongko),” tandasnya.
Sedangkan Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, ketika dikonfirmasi mengenai pemahaman masyarakat Desa Ngelo terdampak bahwa pihaknya musti memberikan jaminan kepada mereka tidak bakal terusir dari tanah relokasi ketika ada bupati baru, belum merespon hingga berita ini ditayangkan.(fin)





